Komisi III DPRD Loteng minta pemda rangkul sekolah swasta, solusi bagi guru non database - OPSINTB.com | News References

07/01/26

Komisi III DPRD Loteng minta pemda rangkul sekolah swasta, solusi bagi guru non database

Komisi III DPRD Loteng minta pemda rangkul sekolah swasta, solusi bagi guru non database

 
Komisi III DPRD Loteng minta pemda rangkul sekolah swasta, solusi bagi guru non database

OPSINTB.com - Anggota Komisi III DPRD Loteng, Ki Agus Azhar memberikan solusi bagi pemerintah daerah setempat agar tak merumahkan 715 orang guru yang tidak masuk non database. 54 orang di antaranya bahkan telah berstatus profesional atau telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).


Menurut Ki Agus Azhar, dinas bersangkutan harus segera mendata jumlah sekolah yang swasta yang bernaung di Dikbud untuk memastikan; apakah masih kekurangan guru atau sudah terpenuhi. Dengan demikian, guru yang telah mendapatkan sertifikasi di sekolah negeri bisa digeser ke sekolah swasta, dan sekolah swasta tidak perlu khawatir terkait gaji.


''Karena dia tidak akan membebani sekolah swasta, tidak akan digaji. Tapi, dia cukup dengan sertifikasi atau inpassing itu,'' kata Ki Agus Azhar saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/1/2025).


Dengan demikian, dia melanjutkan, pemerintah daerah tidak akan perlu lagi merumahkan mereka. Bahkan, dia yakin sekolah swasta akan bersyukur, karena dapat tambahan guru dengan cuma-cuma.


Dikatakan, pemerintah daerah agar segera merangkul sekolah swasta serta menganalisa sekolah swasta yang bernaung di Dikbud. Lalu bagaimana solusi bagi yang belum sertifikasi? Ki Agus Azhar mengatakan, guru yang belum sertifikasi bisa mengusulkan di sekolah swasta jika sekolah tersebut kekurangan guru.


''Yang penting pas jamnya. Cuma permasalahan hari ini adalah semua sekolah belum dianalisa. Semua sekolah swasta di bawah naungan Dikbud ini kekurangan guru atau kelebihan guru,'' ucapnya.


''Sehingga ada solusi bagi mereka yang tidak masuk di Paruh Waktu itu.''


Oleh sebab itu, dia berharap para guru yang rencananya akan dirumahkan untuk tidak putus harapan. Asalkan bersabar, istiqamah, dan ikhtiar, maka akan ada solusi terbaik. ''Tidak mungkin tidak ada solusinya, tapi ya bersabar,'' ujarnya.


Terkait pelatihan atau kursus yang ditawarkan oleh pemerintah daerah kepada para honorer yang akan dirumahkan, dia menilai seharusnya tidak ditolak. Paling tidak melalui pelatihan itulah nanti yang akan menjadikan mereka memiliki kompetensi yang lebih baik.


''Jadi, seyogyanya yang akan dirumahkan ini kalau diberikan pelatihan, ya jangan ditolak,'' harapnya.


Sekda Loteng, H Lalu Firman Wijaya, menyatakan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menegaskan larangan perekrutan honorer. Jadi, menurut dia, apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah adalah sesuai ketentuan undang-undang.


''Kalau jalan lain sebagai tenaga non ASN, kami belum temukan. Jadi, mereka tidak dilanjutkan kontraknya,'' kata Firman. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama