KNPI dan DPRD Loteng audiensi bahas percepatan Perda tentang Kecimol - OPSINTB.com | News References

29/10/25

KNPI dan DPRD Loteng audiensi bahas percepatan Perda tentang Kecimol

KNPI dan DPRD Loteng audiensi bahas percepatan Perda tentang Kecimol

 
KNPI dan DPRD Loteng audiensi bahas percepatan Perda tentang Kecimol

OPSINTB.com - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Loteng menyoroti maraknya fenomena Kecimol ‘anco-anco’ yang akhir-akhir ini banyak terjadi di daerah ini. Fenomena tersebut, kata Ketua DPD KNPI Loteng, Sri Anom Putra Sanjaya, telah menimbulkan berbagai dampak sosial, budaya, serta gangguan ketertiban umum.


‘’Fenomena Kecimol ‘anco-anco’ tidak hanya berdampak pada aspek hiburan masyarakat, tetapi juga berimplikasi terhadap tatanan sosial, keamanan, dan moralitas generasi muda,’’ ujar Anom saat audiensi dengan dewan Komisi I dan III DPRD setempat, Rabu (29/10/2025).


Oleh sebabnya, Anom menilai perlu adanya forum dialog resmi yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif guna membahas permasalahan ini secara komperhensif dan akademis, serta mencari solusi yang realistis dan berkeadilan.


‘’Bukan kami melarang sebenarnya, tetapi ingin menertibkan, khususnya penari atau joget Kecimol,’’ kata Anom, seraya menambahkan, ‘’Kami yakin dengan kolaborasi lintas sektor ini, akan lahir gagasan dan kebijakan yang konstruktif untuk menata kembali kegiatan hiburan rakyat tanpa mengabaikan nilai moral, adat, dan budaya masyarakat Loteng.’’


Sementara itu, anggota Komisi I TGH Mustamin Hafifi menilai audiensi bersama KNPI merupakan salah satu bentuk kepedulian para pemuda terhadap masa depan, khususnya terkait budaya dan seni.


‘’Sinergi ini harus terus dilakukan. Bantu kami untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait Kecimol ini, karena ini sangat penting sekali untuk mengatur supaya Kecimol ini lebih tertib ke depan,’’ harapnya.


Menurut dia, Kecimol sebenarnya boleh-boleh saja masuk desa, karena sebagai wadah mencari rizki dan menghibur masyarakat. Akan tetapi, jika sudah menimbulkan mudharat, maka sebaiknya ditertibkan lagi. ‘’Ini kan sudah keluar dari aturan agama, seperti ‘anco-anco’ atau erotis, nah ini yang seharusnya perlu diatur agar tidak mencoreng nama baik Kecimol,’’ ucapnya.


Ke depan, Komisi I akan mendesak seluruh anggota komisi untuk segera menerbitkan Perda tentang Kecimol. ‘’Usulan dari teman-teman KNPI untuk menerbitkan Persa tentang Kecimol harus segera mungkin kita wujudkan,’’ tegasnya.


Komisi III yang diwakili Hj Nurul Adha menyampaikan, pada dasarnya Kecimol adalah suatu kesenian yang baik, hanya saja jika sudah mengganggu jalan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, maka perlu adanya regulasi yang mengatur Kecimol tersebut.


‘’Saya juga cinta seni, tapi kalau sampai mengganggu; perlu diatur. Ada yang harus kita perbaiki, sehingga menjadi yang terbaik,’’ ujarnya.


Masyarakat, ia menambahkan, perlu diberikan pemahaman kesenian mana yang sebenarnya termasuk budaya, sehingga pada saat ada kegiatan nyongkolan atau kegiatan budaya lainnya, mereka paham mana yang harus diundang.


‘’Di sinilah peran pemuda di masing-masing dusun, desa, atau kelurahan memberikan pemahaman kepada masyarakatnya,’’ tutup Nurul Adha. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama