Ratusan vila di KEK Mandalika berstatus bodong - OPSINTB.com | News References

16/06/25

Ratusan vila di KEK Mandalika berstatus bodong

Ratusan vila di KEK Mandalika berstatus bodong

 
Berita mandalika lombok

OPSINTB.com - Sebanyak 200-an vila di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Lombok Tengah (Loteng) terindikasi belum memiliki izin alias bodong. Hal ini tentu saja akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).


Untuk melegalkan status vila-vila itu serta ke depannya dapat menghasilkan PAD, dalam waktu dekat Pemda setempat melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Daerah akan melaksanakan rapat. Rapat itu bertujuan mengidentifikasi beberapa hal, di antaranya: memastikan kesesuaian ruang, apakah vila-vila itu dibangun di atas lahan yang diperkenankan untuk dibangun.


''Kalau memang diperkenankan dari sisi tata ruang, maka kami akan melihat apakah koefisien yang disarankan untuk dasar bangunan sudah terpenuhi atau tidak,'' ujar Sekretaris Daerah Loteng, H Lalu Firman Wijaya usai membuka Kejuaraan Pencak Silat Loteng Cup 4 di GOR daerah setempat, Senin (16/6/2025).


Lanjutnya, setelah mendapat mapping, baru diputuskan langkah-langkah yang akan diambil. Apakah akan dilakukan penegakan; dalam artian dibongkar tanpa memandang vila itu sudah beroperasi atau belum, atau akan diberikan kebijakan lain.


''Jadi, butuh waktu untuk menginventarisir ini,'' imbuhnya.


Diketahui, Dinas Perizinan setempat sendiri telah mengetahui indikasi pelanggaran tersebut di atas. Konon ceritanya para investor yang membangun vila-vila dibekingi oleh pihak tertentu. Tapi, Firman sekali lagi menegaskan hal itu nanti akan nampak setelah identifikasi dilakukan.


''Dari hasil identifikasi ini kita akan memastikan bahwa kebocoran pendapatan dari perizinan ini bisa kita peroleh,'' tukas Firman.


Anggapan lain juga bermunculan dari sejumlah pihak. Seperti; adanya kemudahan dari Pemda memberikan izin membangun bagi para investor, masalah izin bisa belakangan. Anggapan ini langsung ditanggapi Firman dengan mengatakan, ''Hal itu salah tafsir. Sebab, menurut aturan, pembangunan harus memperhatikan dulu kesesuaian ruang dan persyaratan teknis juga harus dipenuhi.''


Ditanya wartawan taksiran kebocoran PAD dari 200-an vila bodong itu, Firman enggan memberikan tanggapannya. (iwn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama