OPSINTB.com - Ratusan vila dan homestay di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng terindikasi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) dari pemerintah daerah setempat. Hal ini tentunya berdampak terhadap pemasukan pajak daerah.
Parahnya lagi, vila-vila yang sebagian besar dimiliki warga negara asing itu diketahui telah dipasarkan si pemilik melalui salah satu platform populer, sehingga ada dugaan pemerintah daerah juga kehilangan pemasukan pajak dari restoran.
''Belum ada IMB dan PPG-nya. Sudah dapat dipastikan hal itu,'' ujar Sekda Loteng, H Lalu Firman Wijaya usai rapat pembahasan penertiban vila/homestay tak berizin di kantor bupati setempat, Selasa (17/6/2025).
Lalu bagaimana para investor bisa membangun tanpa memegang IMB dan PBG? Sekda menjelaskan, terkait hal ini, ada dua pola yang dilakukan para investor itu. Pertama, investor menyewa lahan kepada masyarakat setempat. Kedua, investor membeli lahan secara langsung.
Menghitung potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor itu, Sekda Firman merinci, jika pajak terendah bernilai Rp 10 juta per vila, dikali 216 unit vila, maka dipastikan daerah kehilangan Rp 2,1 miliar pertahunnya.
''Taruhlah Rp 10 juta, dikalikan saja 216 unit, cukup besarlah,'' ia menambahkan.
Sekda mengatakan, jumlah vila tersebut di atas baru sebagian kecilnya. Sebab, pihaknya belum melakukan pendataan ke desa wisata lain, seperti Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat. Dan jika didata secara keseluruhan, diperkirakan terdapat 400-500 vila yang sudah berdiri di kawasan wisata Loteng.
''Bisa jadi 400-500 jumlahnya. Makanya kita mulai dulu dari langkah pertama,'' kata dia.
Di Desa Kuta sendiri, lanjut dia, vila-vila itu berdiri di 128 lokasi, yang mencakup tiga dusun, yakni Dusun Baturiti, Merendeng, dan Mate. ''Dari total jumlah itu, 99 vila belum berizin dari 180 vila yang sudah disurvei,'' ujarnya.
Ia menambahkan, telah meminta Dinas PUPR untuk memastikan letak bangunan vila-vila tersebut - berada di zona mana untuk dipilah. PUPR juga diminta memberikan informasi tambahan; jika vila dibangun di zona yang diizinkan untuk membangun, maka akan memudahkan pihak terkait untuk kroscek.
Namun, bila terindikasi berada di kawasan hutan lindung, maka tidak ada alasan lain bangunan itu harus dibongkar. Tetapi, jika berada di kawasan yang diizinkan untuk membangun; maka tidak masalah.
''Kita memikirkan orang yang berusaha juga,'' pungkas Sekda. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami