OPSINTB.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD NTB tak mengelola atau mengerjakan pokok pikiran (pokir). Fitra menyebut, hal itu bertentangan dengan tugas dan fungsi legislatif.
Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda mengatakan, DPRD hanya sebatas mengusulkan program tetapi tidak boleh mengerjakan. Hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, termasuk di dalamnya mengatur mengenai pokir DPRD.
"Memang aturannya begitu, pokir ini saluran legal. Jadi bagian tidak terpisahkan dari perencanaan daerah," katanya, Rabu (25/6/2025) di Mataram.
Pendapat itu selaras dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada acara Musrembang tingkat Provinsi NTB belum lama ini, yang menyebut jika DPRD tak diperkenankan untuk mengerjakan proyek pokir.
Selain itu, Fitra menyoroti keterbukaan pengelolaan pokir DPRD yang tak transparan dan berkeadilan. Sejauh ini pihaknya tak pernah melihat adanya keterbukaan. Sehingga anggaran yang berjumlah ratusan miliar tersebut tidak tepat sasaran. Daerah yang seharusnya menjadi prioritas, malah terbelakangi gara-gara pengelolaan yang tidak akuntabel.
"Pentingnya pengaturan manajemen pokir agar transparan, berkeadilan, akuntabel, dan berdampak. Jangan sampai numpuk misalnya di Dapil (daerah pemilihan) yang sebenarnya dari sisi problem sosial ekonomi masyarakat tidak terlalu prioritas," ujarnya.
Terakhir, Ramli berpendapat bahwa tidak ada masalah terkait sumber anggaran pokir, yang terpenting, sesuai aturan dan pelaksanaannya dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat dan sejalan dengan program di daerah.
"Menurut saya, soal sumber tidak jadi masalah selama sesuai aturan, dan program atau kegiatannya menyelesaikan masalah masyarakat dan sejalan dengan prioritas daerah, kuncinya di tata kelola," jelasnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami