OPSINTB.com - Informasi mengenai adanya dugaan pungutan liar kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2024 di Kabupaten Lombok Timur ternyata bukanlah kabar angin belaka.
Beberapa PPPK di Lotim yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. Mereka mengatakan bahwa iuran tersebut akan digunakan untuk biaya percepatan penerbitan NIP dan biaya lembur pegawai BKPSDM yang mengerjakannya.
Sumber media ini memberikan bukti screenshot dari salah satu grup WhatsApp PPPK yang lulus, yang berisi ajakan untuk menyetujui arahan Ketua Koordinator untuk membayar iuran sebesar Rp 100 ribu per orang. Katanya, nominal itu disesuaikan dengan jumlah iuran tahun sebelumnya.
"Terus masalah nominalnya kayaknya gak terlalu besar, kalau angkatan sebelumnya sama-sama 100 dia, mudahan aja kita sama dengan angkatan sebelumnya," bunyi kalimat terakhir dari pesan tersebut.
Dalam pesan yang sama itu juga dikatakan bahwa iuran tersebut akan digunakan untuk membiayai kedatangan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) saat mereka datang untuk melakukan verifikasi berkas PPPK.
Dalam screenshot percakapan lainnya yang dikirim sumber media ini mengatakan bahwa penggunaan iuran itu akan diperjelas nanti. Ada juga kalimat permintaan untuk memaklumi hal itu karena para pegawai BKPSDM Lotim bekerja lembur sampai malam untuk mempersiapkan berkas mereka.
Informasi terakhir yang diterima media ini bahwa besaran iuran yang dibayar oleh masing-masing PPPK ialah sebesar Rp50 ribu rupiah. Nominalnya ini terkonfirmasi di beberapa kecamatan.
Sumber yang sama mengatakan bahwa iuran semacam ini ternyata sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, terutama menjelang penerbitan NIP atau SK dengan nilai yang lebih besar dari tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, H Mugni membantah adanya perintah kepada PPPK yang lulus tahun 2024 untuk membayar iuran percepatan proses penerbitan NIP.
Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya sepeser pun yang perlu dikeluarkan oleh PPPK. Bahkan hal itu, kata dia, tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. "Tidak boleh itu, jelas-jelas tidak ada biayanya kok beginian," kata dia ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/02/2025).
Mugni berang mendengar informasi tersebut. Ia meminta media ini untuk membawa PPPK yang menjadi narsumber media ini guna meminta klarifikasi. Bahkan ia juga meminta Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Lotim, Lalu Masri Habibullah untuk menyelidiki dan mencari tahu sumber informasi yang menjadi narasumber media ini. "Cari informasinya itu pak Kabid," perintah Mugni.
Sementara itu, Lalu Masri Habibullah sendiri selaku kepala bidang yang mengurus pemberkasan PPPK yang lulus tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pungutan iuran. Ia mengarahkan supaya melakukan konfirmasi ke Koordinator PPPK, karena kemungkinan hal itu adalah masalah di dalam internal mereka.
"Coba tanya ke koordinator mereka, kalau di kami tidak pernah mengarahkan itu," pungkasnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami