OPSINTB.com - Polres Lombok Tengah akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat di wilayah Pantai Are Guling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut pada Selasa (18/2). Polisi memastikan mayat tersebut adalah korban pembunuhan. Polisi kini telah mengamankan tersangka berinisial MJ.
''Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa para saksi serta gelar perkara, kami menetapkan saudara MJ sebagai tersangka kasus tersebut,'' ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun melalui siaran pers yang diterima opsintb.com, Jumat (21/2/2025).
Kasat menuturkan, sebelum pembunuhan, korban bernama Pery Irawan (24) dan pelaku MJ pergi ke Pantai Tampah untuk menangkap nyale. Di tempat menangkap nyale, korban sempat menghilang, yang membuat MJ kesal meski telah dicari dan dihubungi melalui handphone.
''Dia (MJ) merasa kesal karena tingkah laku korban, dimana sebelumnya korban dan pelaku berjalan bersamaan di Pantai Tampah,'' tambahnya.
Setelah bertemu, MJ yang masih kesal dan dalam pengaruh alkohol mendorong korban, sehingga korban terjatuh dari ketinggian lebih kurang 6 meter, dimana lokasi jatuhnya banyak bebatuan tajam.
''Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampiri korban sambil berkata: saya capek mencarimu dari tadi disertai dorongan ke arah dada korban,'' ungkap Kasat.
Kemudian, terang Kasat, meski sempat mendengar korban meringis kesakitan, pelaku tidak menghiraukan dan pergi meninggalkannya.
Selain itu, pelaku juga berpura-pura menelpon keluarga korban seolah-olah dirinya terpisah dengan korban saat di pantai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
''Saat ini pelaku MJ telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,'' tutup Luk Luk il Maqnun. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami