Foto: Pelaku IB alias WI (peci hitam) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur
OPSINTB.com - Tindak pidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU tindakan kekerasan seksual beberapa bulan lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Dalam kasus tersebut yang menyeret pelaku berinisial IB alias WI dengan korban yakni MS, asal Keruak.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita limpahkan ke Kejari Lombok Timur," kata Kasat Satreskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (7/02/2025).
Dia menerangkan, kronologis dari kejadian tersebut. Pelapor dan tersangka menjalin komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Pada saat itu tersangka dan korban melakukan video call. Pelaku melakukan screenshot saat MS tengah tak mengenakan pakaian tanpa sehelai benang pun (bugil).
Pada hari minggu tanggal 2 Juni 2024, sekira pukul 17.30 Wita, MS menghadiri acar kelaurga di Desa Jantuk. Korban saat itu berboncengan dengan UT.
Melihat korban yang berbocengan dengan UT, pelaku IB alias WI cemburu.
Lantaran cemburu, tanggal 2 Juni, MS menerima telfon dari IB alias WI, yang isinya ancaman atau meminta agar korban melakukan sesuatu.
Namun karena permintaan tersangka tidak dipenuhi oleh MS, kemduian IB alias WI memposting hasil tangkapan layar yang dimilikinya.
"Dengan menggunakan akun FB atas nama Ate Bakat, tersangka mengirimkan gambar hasil tangkapan layar yang bermuatan melanggar kesusilaan," terangnya.
Pelaku mengirimkan ke 16 akun facebook, berupa hasil tangkap layar saat korban sedang memperlihatkan alat kelaminnya.
Atas kejadian tersebut korban merasa malu dan dirugikan, sehingga MS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lotim untuk ditindaklajuti.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan baik terhadap saksi dan pemilik 16 akun facebook yang dikirimi tersangka IB," bebernya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melibatkan ahli komnikasi dan bahasa untuk mengethaui pesan yang disampaikan oleh pelaku.
Sesuai dengan keterangan saksi dan ahli, serta ditemukan dua alat bukti yang cukup, kasus tersebut dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan serta penetapan tersangka terhadap IB alias WI.
"Informasi dari Kejaksaan bahwa perkara kami dinyatakan lengkap," terangnya.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 14 ayat 2 huruf a sub pasal 14 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya tindak pidana ITE sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 undang-udang RI nomor 11 tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan perubahan undang-udang RI nomor 1 tahun 2024 tengang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," papar AKP I Made Dharma Yulia Putra. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami