OPSINTB.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menanggapi soal isu pungli dalam pengusulan PPPK yang lulus tahun 2024 kemarin.
Peserta yang lulus, dimintai iuran biaya guna mempercepat pembuatan NIP, serta biaya lembur petugas BKPSDM yang mengerjakannya.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, M Yusri, yang dihubungi via WhatsApp oleh opsintb.com menyebut jika benar terjadi maka hal itu dianggap sebagai pungli, dan tak dibenarkan.
Sebab itu disebutnya sudah tugas dan tanggung jawab BKPSDM untuk menyelesaikan administrasi PPPK tersebut.
"Jelas itu pungli tidak boleh dan tidak dibenarkan," ucapnya Ketua DPRD Lombok Timur M Yusri, Rabu (26/02/2025).
Dia mengatakan, jangan lagi memberatkan semua honorer dengan membuat aturan sendiri.
Bahkan, dirinya mengaku perihatin kepada mereka, lantaran sudah terlalu banyak pengorbanan buat daerah. Justeru seharusnya dibantu diringankan proses administrasinya agar cepat masuk datanya di BKN.
"Kasian, pengorabanan kawan-kawan sudah terlalu banyak buat daerah kita, justeru mereka harus dibantu meringankan proses admnistrasi kawan-kawan agar cepat masuk datanya di BKN," jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan ketat peroses tersebut, agar tidak terjadi pungli semacam itu, yang merugikan satu pihak. "Kita akan awasi ketat peroses ini," singkatnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami