DP3AKB Lotim gelar kasus kekerasan terhadap perempuan - OPSINTB.com | News References -->

11/12/24

DP3AKB Lotim gelar kasus kekerasan terhadap perempuan

DP3AKB Lotim gelar kasus kekerasan terhadap perempuan

 
DP3AKB Lotim gelar kasus kekerasan terhadap perempuan

OPSINTB.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) gelar kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) rentang tahun 2022 hingga 2024. Kegiatan berlangsung di Rupatama II Kantor Bupati, Rabu (11/12/2024).


Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur UPT DP3AKB Kecamatan, Peksos, Pemerhati Anak, PPA Polres Lotim, Ketua Forum Kepala Desa, Pol PP, Dinas Kesehatan, Kemenag Lotim, Dinas Sosial, Dukcapil, UPTD PPA, dan Unsur Jurnalis.


Kepala DP3AKB Lombok Timur, H Ahmat menyampaikan, sepanjang tahun 2022 hingga 2024 sejumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti penelantaran anak, KDRT, kekerasan fisik, psikis, seksual, pencabulan, penganiayaan, perebutan hak asuh anak, persetubuhan, tindak pidana penjualan orang (TPPO), pengancaman, dan pernikahan dalam halangan disebutnya terjadi penurunan drastis.


Bila melihat data pada dari tahun 2020, bebernya, kasus sebanyak 102, 2021 berjumlah 111, 2022 turun di angka 40, tahun 2023 sebanyak 41, dan tahun 2024 berjumlah 25 kasus.


"Ini semua berkat kerjasama semua pihak sehingga tingkat kerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur penurunan," ungkap H Ahmat.


Agar prestasi ini dapat dipertahankan, kata mantan Kadis Sosial Lotim ini, berharap peran aktif semua pihak terlibat mensosialisasikan regulasi terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, begitu juga terkait perkawinan anak.


"Semua elemen harus terlibat, tidak terkecuali pemerintah Desa dan Kelurahan agar bisa berperan aktif mensosialisasikan regulasi pencegahan perkawinan usia anak ini," jelas H Ahmat.


Lebih lanjut, ia menyampaikan Peraturan Daerah No 7 tahun 2024 tentang perlindungan prempuan dan anak, termasuk peraturan pencegahan perkawinan anak juga sudah di setujui, tinggal pengawalan Perda itu apakah bisa maksimal atau tidak. Terutama peran Pemdes sangat kita harapkan karena disana ada unsur Karang Taruna dan bisa kerjasama dengan para Remaja Masjid untuk mensosialisasikan regulasi itu.


"Kami berharap kita semua bisa ikut mengawal regulasi tersebut mulai dari Perbub, Perda, hingga Perdes tentang pelarangan pernikahan anak," tutup Ahmat. (kin)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama