KPU Lotim pertanyakan istilah data anomali dari Bawaslu - OPSINTB.com | News References -->

18/09/24

KPU Lotim pertanyakan istilah data anomali dari Bawaslu

KPU Lotim pertanyakan istilah data anomali dari Bawaslu

 
Data anomali kpu

OPSINTB.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, bulan lalu telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 995.915. 


Data tersebut, terus dilakukan pencermatan oleh jajaran KPU Lotim. Diantaranya warganya meninggal, pindah domisili, mengganti identitas maupun yang pergi merantau.


Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Lombok Timur, Suriyadi, menerangkan, DPS bisa jadi berubah. Sehingga ada proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang angkanya juga berubah.


Dia membeberkan, dari hasil akumulasi hasil pleno DPSHP di tingkat kecamatan, angka yang muncul sebayak 994.180 orang pemilih.


"Jadi ada pengurangan dari angka DPS ke DPSHP," sebutnya


Tanggal 19 September 2024 besok, imbuhnya, KPU Lotim bakal gelar pleno rekapitulasi DPSHP, sekaligus penetapan DPT Pilkada 2024.


Data yang akan di plenokan di tingkat kabupaten, kata dia, ialah data hasil pleno di PPK di kecataman.


KPU Kata Suryadi, terus memastikan data  dari saran perbaikan yang di sampaikan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) maupun Panwascam, nantinya akan di cek lagi bersama Bawaslu.


"Ada sebagian yang sudah kami tindak lanjuti dan ada juga yang belum kita tindak lanjuti," bebernya


Data yang sudah ditindak lanjuti, paparnya, dikarenakan sistem informasi daftar pemilih (Sidalih) di buka dua hari yang lalu. Namun demikian, kata dia, saat ini Sidalih sudah di tutup secara Nasional.


Jikalau ada perubahan data misalnya warga meninggal atau yang baru datang di suatu tempa sebutnya, akan dimasukkan di pleno.


"Karena kita diberikan waktu mengakses Sidalih itu hanya saat Pleno,"jelasnya


Saat wartawan media ini, menyinggung prihal data anomali yang disebutkan oleh Bawaslu, pihaknya menanyakan diksi tersebut.


Suriyadi menjelaskan, KPU tak mengetahui instrumen data yang dimaksud anomali oleh Bawaslu. 


"Kecuali mereka bilang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), itu sudah ada Indikatornya bisa kode 1, kode 2 samapi kode 8. Kalau data anomali ini justru kami bertanya balik ke Bawaslu apa yang dimaksud data anomali itu menurut temen-temen di Bawaslu," tanyanya


Jika yang di sebut data anomali adalah orang yang tidak di temukan, tambahnya, sudah di tindak lanjuti di rapat kordinasi Datin se Indonesia di Batam.


"Awalnya saya sampaikan ke pak ketua di saat rakor bersama PPK bahwa data tidak di kenal sekian saya bilang, mungkin itu yang dikatakan data anomali," terangnya


Dalam kesempatan itu, Suriyadi, juga menyinggung prihal data ganda yang sudah di tindak lanjuti. Data itu sebutnya sudah saat ini sudah tidak ada.


"Data yang diragukan dianggap anomali oleh teman-temen Bawaslu itu sudah kami tindak lanjuti, pun halnya kalau ada rekomendasi dari Bawaslu kita berharap di sertai dengan bukti fisik," pintanya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama