OPSINTB.com - Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, gelar sosialisasi netralitas Kepala Desa. Kegiatan itu digelar dalam rangka mewujudkan integritas pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Tahun 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Lombok Timur, Bawaslu dan Kades dan Lurah se Lotim itu digelar di Hotel Green Orry Inn Tete Batu Selatan, Rabu (25/09/2024).
Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Mahsun, mengatakan, sosialiasi itu digelar bertujuan untuk mengingatkan kepada seluruh Kades untuk tidak melakukan politik praktis pada Pilkada 2024.
"Sosialisasi ini kita selenggarakan tujuannya untuk mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk tidak melakukan politik praktis," ucapnya Rabu (25/09/2024).
Dia menerangkan, netralitas Kades itu secara jelas diatur dalam undang-undang Pilkada pasal 70 dan pasal 71. Pada dasarnya, sebutnya, melarang kepala desa untuk ikut berkampanye dan mengambil keputusan yang dapat merugikan dan menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Termasuk juga di undang-undang desa di pasal 29 itu juga di larang ikut berkampanye, yang intinya sama dengan apa yang di undang-undang pilkada itu," sebutnya.
Lantaran itu, kata dia, Bawaslu menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk tetap menjunjung tinggi netralitas, dan dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilkada di wilayah kabupaten Lombok Timur.
"Bila nanti kepala desa ada yang mengajak ke salah satu calon maka bawaslu nanti akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Suaidi.
Sementara itu Pejabat Bupati Lombok Timur, H Muhammad Juaini Taofik, menyampaiakan, berterimakasih kepada Bawaslu yang telah mengudang dan menghadirkan semua kepala desa sebaya 239 desa dan 15 Kelurahan dalam rangka mensosialisasikan tentang netralitas kepal desa.
"Kami insyalloh dalam waktu dekat akan mengelar juga deklarasi soal netralitas ASN," jelasnya.
Pj Bupati sebut, ASN dilarang untuk memposting hal-hal yang menjurus dukungan kepada salah satu calon. Hal itu sebutnya, seperti lumrah dilakukan tetapi itu sebuah kesalahan.
"ketika nanti kalau ada yang melaporkan ke
Bawaslu, lalu memiliki bukti dan di proses di Gakumdu yang ujung-ujungnya ada pelanggaran lalu yang kita hindari justru tindak pidana pemilu karena itu lebih berat," terangnya.
Pj berpesan mulai hari ini dirinya meminta para Kades untuk onyak-onyak (hati-hati), hindari dalam berpihak kepada salah satu calon. Pemerintah desa, perangkat desa juga ASN meminta dibatasi dengan para calon.
"Pak kades juga di undang-undang desa harus netral," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia berpesan agar jagan membeda-bedakan pelayanan karena beda pilihan. Sedangkan perbedaan pilihan di masyarakat itu sangat wajar.
"Tapi jagan karena pak Kades punya pilihan pribadi, perangkat desa punya pilihan pribadi lalu datang warganya tidak sama pilihannya lalu membedakan pelayanan yang diberikan, baik dari sisi waktu, sisi kualitas maupun dari sisi pelayanan lainnya," himbaunya.
Dirinya meminta kepada para Kades agar, terus saling mengingatkan dan saling bantu supaya tidak ada lainnya yang bermasalah.
"Belajarlah dari gerombolan gajah, kalau ada gajah yang jatuh datanglah kawannya yang lain yang membantu, tetapi untuk netralitas ini yang saling kita bantu itu di tindakan preventif," tutupnya. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami