Tak kunjung diberangkatkan ke Jepang, 3 warga Lombok Timur tuntut janji manis LPK Isekaken In - OPSINTB.com | News References -->

08/07/24

Tak kunjung diberangkatkan ke Jepang, 3 warga Lombok Timur tuntut janji manis LPK Isekaken In

Tak kunjung diberangkatkan ke Jepang, 3 warga Lombok Timur tuntut janji manis LPK Isekaken In

 
Gagal kerja di jepang

OPSINTB.com - Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Isekaken In, Ida Royani mangkir dari panggilan yang dilayangkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur. Padahal maksud pemanggilan pada Senin (8/7/2024) tersebut bertujuan untuk memediasi antara LPK Isekaken dan mantan siswanya.


Pasalnya, LPK Isekaken yang seharusnya menjalankan fungsi sebagai lembaga pelatihan, juga menjanjikan keberangkatan ke Jepang kepada siswanya. Padahal pemberangkatan merupakan kewenangan dari Sending Organization (SO) yang telah memilki ijin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.


Pemanggilan terhadap Ida Royani ini bermula karena adanya pengaduan dari mantan siswa LPK Isekaken In yang telah mengeluarkan banyak uang karena dijanjikan keberangkatan ke Jepang. Tak tanggung-tanggung, Rp. 45 juta telah diserahkan agar dapat berangkat sebagai tenaga kerja di Jepang.


Ketua LSM Gumi Paer Lombok, Lalu Junaidi yang mendampingi para siswa ini mengatakan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan di dalam LPK Isekaken In yang berlokasi di Desa Penedagandor, Kecamatan Labuhan Haji tersebut. Seperti dalam penarikan biaya pelatihan yang menggunakan kop surat Disnaker Ketenagakerjaan Lombok Timur.


Selain itu, sebagai lembaga pelatihan LPK Isekaken juga menjanjikan kepastian berangkat kepada mantan siswanya. Sehingga mereka rela mengeluarkan uang kembali. Anehnya dalam setiap penarikan uang selalu dibahasakan sebagai biaya pelatihan. Padahal biaya pelatihan telah dikeluarkan di awal sebesar Rp. 10 juta di tahun 2022.


"Karena mereka tergiur pasti berangkat dengan gaji minimal Rp. 25 juta perbulan, mereka akhirnya cari utangan untuk membayar Rp. 35 juta lagi. Sehingga total yang dibayarkan itu Rp. 45 juta perorang," kata Junaidi.


Ia pun menuntut agar pihak LPK Isekaken In bertanggungjawab dengan mengembalikan dokumen pribadi yang ditahan dan uang Rp. 35 juta yang telah dikeluarkan untuk pemberangkatan oleh ketiga orang yang didampinginya.


Kejanggalan lainnya adalah, LPK Isekaken In menyodorkan kontrak kerja kepada ketiga orang mantan siswanya yang menyatakan pemberangkatannya pada Desember 2023. Namun nyatanya hingga saat ini, hal yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi.


"Karena sudah beroperasi sejak 2021, bisa jadi ada korban yang lain. Kita harap dinas juga bertindak tegas karena ini binaan mereka," pintanya.


Sementara, Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas (Kabid Lattas), Zuhdi sangat menyayangkan mangkirnya pihak LPK Isekaken In. Padahal surat pemanggilan telah dilayangkan jauh-jauh hari dari yang dijadwalkan. Bahkan nomer telpon Ibu Ida Royani selaku direktur LPK Isekaken In juga tidak aktif meski telah dihubungi berkali-kali.


Zuhdi mengatakan sebelumnya juga telah memperingatkan Ida Royani untuk tidak menjanjikan pemberangkatan kepada siswanya. Karena kewenangannya hanya sebatas memberikan pelatihan. Tidak keluar jalur seperti yang dilakukan dalam kasus ini.


"Sudah kami sampaikan, LPK itu fungsinya melatih bukan memberangkatkan. Jangan sampai mereka terjerumus ke TPPO," ujar Zuhdi.


Penggunaan kop surat Disnaker juga menjadi perhatiannya karena tidak dibenarkan menggunakan kop dinas oleh lembaga di luar kedinasan. Terlebih LPK merupakan binaan yang bernaung di bawah Dinas Ketenagakerjaan.


"Pada saat kita minta klarifikasi, baru kita ketahui dia pakai nama dinas," jelasnya.


Ia pun meminta agar LPK Isikaken In mengembalikan hak-hak mantan siswanya yang masih ditahan hingga saat ini. Termasuk ijazah dan dokumen pribadi lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk melamar kerja di tempat lain.


"Ijazah itu milik pribadi mereka, termasuk bukti pembayaran harus dikembalikan," tegasnya. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama