Sumber PAD ditarik pusat, Nursiah: Peluang daerah mencari sumber PAD baru - OPSINTB.com | News References -->

11/11/23

Sumber PAD ditarik pusat, Nursiah: Peluang daerah mencari sumber PAD baru

Sumber PAD ditarik pusat, Nursiah: Peluang daerah mencari sumber PAD baru

 
Wakil bupati loteng nursiah

 

OPSINTB.com - Wakil Bupati Lombok Tengah, H Nursiah angkat bicara soal ditariknya sumber pendapatan asli daerah (PAD) oleh pemerintah pusat. Hal ini sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 


Nursiah mengatakan, ditariknya sumber-sumber PAD oleh pemerintah pusat justru menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk mencari sumber PAD baru. Ia juga menegaskan pemerintah daerah menerima segala keputusan pusat, karena hal ini tentunya akan berdampak untuk kemajuan bersama. 


''Itu ketentuan yang berlaku, kita mau bilang apa. Ketentuannya berubah; akibatnya seperti itu. Ya kita harus mencari peluang untuk meningkatkan pendapatan,'' kata Nursiah pada wartawan, Jumat (10/11/2023). 


Kemudian, apakah dengan ditariknya beberapa sumber PAD oleh pusat akan berdampak terhadap target PAD? Terkait hal itu, Nursiah memang tak menampiknya, namun tentunya hal itu sudah melalui proses kajian dari pemerintah pusat, yang tentunya, kata dia, akan berdampak pula terhadap kemajuan daerah. 


Ia menyontoh, DBHCHT yang dikelola oleh pemerintah pusat juga dialirkan ke daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. 


''Ya kajiannya di pusat. Apa pertimbangannya, kalau kita punya aturan; mana yang masuk pajak pusat dan mana yang ke kas daerah,'' papar politisi Partai Golkar tersebut. 


Dengan ditariknya sumber PAD oleh pusat tersebut, ia berharap pusat bisa mengkaji lebih jauh lagi terkait penarikan itu. Selain itu ia berharap pemerintah pusat bisa melihat kondisi keuangan daerah. Sebab dipastikan akan ada konsekuensi dari penarikan itu. 


Di balik itu, ada hal baik yang tersimpan dari keputusan ini, seperti pemerintah pusat bisa membantu pengembangan potensi di daerah. 


''Mudah-mudahan nanti ada pengembangan potensi yang lain. Dan, tentu nanti ada juga konsekuensi yang lain. Apakah nanti ada bagi hasil, karena bagi hasil merupakan ukuran pengelolaan di masing-masing daerah,'' ungkapnya. 


Adapun beberapa sumber PAD yang dipastikan ditarik seperti kantong parkir, tempat hiburan, pedagang kaki lima, BPHTB (perolehan hak atas tanah dan atau bangunan), retribusi menara BTS, retribusi uji KIR dan lainnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama