Bea Cukai Mataram sosialisasi aturan cukai dan imbau masyarakat awasi rokok ilegal - OPSINTB.com | News References -->

13/11/23

Bea Cukai Mataram sosialisasi aturan cukai dan imbau masyarakat awasi rokok ilegal

Bea Cukai Mataram sosialisasi aturan cukai dan imbau masyarakat awasi rokok ilegal

 
Bea Cukai Mataram sosialisasi aturan cukai dan imbau masyarakat awasi rokok ilegal


OPSINTB.com - Kantor Bea Cukai Mataram mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan tema Optimalisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan daerah. 


Kegiatan yang berlangsung di depan Pasar Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Senin (13/11/2023) melibatkan para petani tembakau dan pedagang yang berasal dari Kecamatan Pujut. 


Pelibatan mereka, kata Kasat Pol-PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal yang semakin masif di tengah masyarakat. Sebab masifnya peredaran rokok ilegal tersebut telah banyak merugikan negara. 


''Diundangnya bapak ibu (pedagang petani, red) ke acara ini untuk membantu menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini banyak merugikan negara,'' kata Zainal. 


Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Mataram, Choiril Rochman mengatakan, sampai saat ini di Indonesia hanya ada tiga jenis barang yang dikenai cukai. Pertama etil alkohol, kedua minuman yang mengandung etil alkohol atau miras, dan ketiga hasil tembakau. 


Adapun pada kegiatan yang menekankan pada hasil tembakau ini, Rochman menjelaskan hasil tembakau terbagi atas rokok yang dibuat menggunakan mesin, diliting dengan tangan, cerutu, rokok putih, dan yang saat ini sedang tren di masyarakat yaitu vape. 


Vape sebutnya, oleh pemerintah telah dikenakan cukai karena mengandung hasil tembakau. ''Kenapa vape dikenai cukai bapak ibu? Karena di sini vape mengandung esens tembakau. Kata kuncinya 'hasil tembakau' akan dikenai cukai,'' sebutnya. 


Terkait cukai, Rochman mengungkap, cukai merupakan pungutan negara. Dalam hal ini negara punya hak atas keuangan dari hasil tembakau. Dijelaskan, per 1 batang rokok, seorang perokok tanpa sadar telah menyumbang Rp 600 kepada negara. 


''Bayangkan jika para perokok beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih murah. Sudah berapa kerugian negara,'' ungkapnya. 


Untuk itu, ia bersyukur pemerintah melalui Bea Cukai, Pol-PP, dan pihak terkait tidak berhenti melakukan operasi, sosialisasi, dan penertiban. Sebab jika tidak, daerah akan menjadi lokasi empuk peredaran rokok ilegal. ''Dan, akan semakin banyak merugikan negara, lebih-lebih berimbas juga ke daerah,'' pungkas pria berkacamata tersebut. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama