OPSINTB.com - Manajemen Satuan Penyediaan Pendidikan dan Gizi (SPPG) Kota Mataram menegaskan, pemberhentian seorang Ahli Gizi (AG) tidak dilakukan semata-mata karena penggantian menu nasi dengan ubi, melainkan akibat akumulasi persoalan kinerja yang berlangsung dalam periode tertentu.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kota Mataram, Hermawan Riadi mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja AG yang bersangkutan.
"Keputusan ini bukan karena satu kejadian saja. Ini hasil evaluasi kinerja secara komprehensif. Kesempatan perbaikan sudah diberikan, tetapi permasalahan mendasar tetap berulang," ujar Hermawan melalui keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar evaluasi. Di antaranya lemahnya perencanaan menu dan bahan baku yang menyebabkan ketidakefisienan anggaran, serta kurangnya pengawasan terhadap proses produksi dan pemorsian makanan sesuai standar gramasi gizi.
Selain itu, AG juga dinilai tidak mematuhi kewajiban untuk standby dan menginap di lokasi SPPG sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini berdampak pada minimnya pengawasan langsung terhadap kegiatan dapur.
Masalah koordinasi dengan Kepala SPPG juga menjadi catatan. Hambatan komunikasi dinilai mengganggu kelancaran operasional harian.
"Keluhan dari pihak sekolah terkait menu sudah kami tindak lanjuti dengan pembinaan dan peringatan tertulis. Namun, setelah diberi waktu perbaikan satu minggu, tidak ada perubahan signifikan," kata Hermawan.
Terkait insiden menu berbahan dasar ubi yang ditolak oleh sekolah dan siswa, Hermawan menegaskan hal itu merupakan puncak dari rangkaian masalah yang telah terjadi sebelumnya.
"Insiden menu ubi itu bukan satu-satunya alasan. Itu hanya titik kulminasi dari kegagalan perencanaan dan pengawasan yang berulang," tegasnya.
Hermawan juga menyampaikan hingga saat ini belum ada surat pemberhentian atau pengunduran diri resmi dari AG yang bersangkutan. Proses administrasi masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sesuai prosedur, pemberhentian AG, Akuntan (AK), maupun relawan SPPG harus melalui tahapan pembinaan dan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3.
"Tidak dibenarkan ada pemberhentian tanpa dasar yang jelas atau karena intervensi pihak lain, kecuali atas pengunduran diri resmi," ujarnya.
Manajemen SPPG menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu layanan gizi bagi anak-anak sekolah. Setiap keputusan terkait sumber daya manusia akan dilakukan secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan penerima manfaat program. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami