Warga Menemeng serah alat bukti hasil sitaan polemik tanah pecatu ke Mapolres Loteng - OPSINTB.com | News References -->

05/05/23

Warga Menemeng serah alat bukti hasil sitaan polemik tanah pecatu ke Mapolres Loteng

Warga Menemeng serah alat bukti hasil sitaan polemik tanah pecatu ke Mapolres Loteng

 
Warga Menemeng serah alat bukti hasil sitaan polemik tanah pecatu ke Mapolres Loteng

OPSINTB.com - Polemik tanah ulayat atau pecatu antara warga dan pihak pengklaim di Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Loteng sampai saat ini masih memanas.

Kamis (4/5) kemarin, belasan warga perwakilan tiga dusun mendatangi Mapolres Loteng. Tujuannya menyerahkan alat bukti yang sudah diamankan oleh masyarakat. Alat bukti tersebut berupa potongan-potongan bambu yang digunakan pengklaim untuk mematok tanah pecatu tersebut dan sebuah papan kavling. 

Di sana tertulis ''Tanah ini dijual. Silahkan hubungi 081...''.

Patok-patok bambu dan papan kavling tersebut diamankan warga karena sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Loteng dan pihak kepolisian. 

''Oh, ini alat bukti yang diamankan oleh masyarakat di tanah pecatu yang dikavling,'' kata salah seorang warga, Hamzan alias Amaq Bundu pada opsintb.com, Kamis (4/5/2023).

Sebelumnya, pada pertengahan bulan Maret 2023, puluhan warga tiga dusun dari Desa Menemeng yakni Dusun Karang Kesambik, Menemeng, dan Presak Baru mendatangi Kejari Loteng. 

''Kami minta penyuluhan hukum terkait dugaan perampasan tanah oleh dua orang yang menganggap dirinya ahli waris,'' sebut Amaq Bundu.

Pengklaim, H Muhsinin dan Marwi sendiri menguatkan dasar klaim mereka berdasarkan silsilah keluarga dan kepemilikan atas tanah tersebut. Disebutkan, mereka juga memiliki bukti berupa biliyet atau alat bukti bahwa mereka telah membayar pajak atas tanah tersebut. 

Ketua Komisi I DPRD Loteng, H Supli menyampaikan, tidak membenarkan aksi kedua pengklaim tersebut. Atau bisa dikatakan aksi yang dilakukan H Muhsinin dan Marwi tidak sah.

''Tidak cukup bukti mereka melakukan klaim atas tanah pecatu tersebut. Aksi mereka tidak dibenarkan alias tidak sah,'' kata H Supli saat hearing dengan ratusan warga di DPRD Loteng, seminggu pasca aksi di Kejari Loteng. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama