Tanah pecatu diklaim, warga Menemeng ngadu ke Kejari Lombok Tengah - OPSINTB.com | News References -->

20/03/23

Tanah pecatu diklaim, warga Menemeng ngadu ke Kejari Lombok Tengah

Tanah pecatu diklaim, warga Menemeng ngadu ke Kejari Lombok Tengah

 
Tanah pecatu diklaim, warga Menemeng ngadu ke Kejari
 
OPSINTB.com - Puluhan warga dari tiga dusun, yakni Dusun Karang Kesambik, Dusun Menemeng, dan Dusun Presak Baru, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Senin (20/3/2023).

Kedatangan mereka untuk meminta penyuluhan hukum dari pihak Kejari terkait dugaan perampasan 60 are tanah pecatu di desa setempat oleh dua warga setempat yang menganggap dirinya ahli waris atas tanah itu.

''Kedatangan kami untuk mendapatkan penyuluhan hukum dari Kejari Lombok Tengah atas dugaan perampasan tanah pecatu yang sudah dikuasai oleh masyarakat kurang lebih sejak 1961/1962 silam,'' kata Hamzanwadi, salah seorang tokoh masyarakat.

Hamzanwadi menjelaskan, perkara ini berawal ketika pada 2020 Pemda Lombok Tengah yang pada waktu itu masih dipimpin Bupati Suhaili FT, berencana membangun puskesmas di Desa Menemeng dan membutuhkan lahan sebagai lokasi pembangunan. Masyarakat yang mendukung langkah Pemda kemudian menawarkan tanah pecatu milik pekasih sebagai lokasi pembangunan dengan syarat tanah tersebut dijual ke Pemda.

''Pada 2020 akan dibangun puskesmas di Desa Menemeng yang sumber dananya dari DAK dan membutuhkan tanah. Lalu masyarakat menawarkan kepada Pemda bahwa tanah pecatu milik pekasih bisa digunakan dengan syarat tanah itu dijual ke Pemda,'' jelasnya.

Tak berselang lama, Pemda yang diwakili Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Kadis PUPR, dan Kadis Perkim menyampaikan kepada masyarakat yang hadir di Aula Kantor Desa Menemeng pada saat itu bahwa tanah pecatu tidak boleh diperjualbelikan. Tetapi, jika ditukar gulingkan dibolehkan.

''Mendengar penjelasan dari Pemda Lombok Tengah dan juga dari pihak Kejari waktu itu, lalu masyarakat setuju menukarkan tanah seluas 22 are yang dipakai sesuai kebutuhan pembangunan puskesmas,'' terang Hamzanwadi.

Hamzanwadi menyampaikan, adapun dua warga yang mengklaim tanah pecatu tersebut ialah H Muhsinin dan Marui. Adapun dasar hukum mereka mengklaim adalah berdasarkan silsilah keluarga atau kepemilikan tanah secara turun temurun. Namun diakuinya bersama warga, tanah pecatu tersebut sudah diserahkan oleh ahli warisnya yang sudah dibuktikan dengan rekaman video dan secara tertulis.

''Dalam video tersebut, ahli waris dengan jelas mengatakan: dia dan anak cucunya sudah menyerahkan tanah pecatu itu sebagai amal jariyah dan tidak akan diklaim dikemudian hari,'' kata Hamzanwadi merunut pernyataan tersebut.

Adapun sisa tanah pecatu yang sudah dipergunakan sebagai lokasi pembangunan Puskesmas Menemeng seluas 38 are saat ini sebagian sudah dijual pihak pengklaim kepada pihak ketiga beberapa waktu lalu. Kemudian sisanya juga sudah dikaveling oleh dua orang pengklaim. 

Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait menyampaikan, kasus saling klaim kedua belah pihak akan menjadi atensi pihaknya. Nurintan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari permasalahan ini sebelum menentukan keputusan.

''Karena kedua belah pihak tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,'' sebut Nurintan.

Dia mewanti kepada masyarakat untuk berhati-hati menghadapi kasus ini. Harapannya, jangan sampai tujuan masyarakat yang ingin mencabut patok kaveling malah berakhir di meja hukum karena dilaporkan balik. ''Untuk itu ke depan harap dicatat aset saudara-saudara agar tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini,'' pesan Nurintan. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama