OPSINTB.com - Pemerintah akan segera menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, pemerintah sedang dalam proses 'pemadanan' agar data yang ada di NIK sesuai dengan data yang ada di NPWP.
''Saat ini sedang proses 'pemadanan' supaya sesuai dengan NIK dan NPWP,'' kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya, Amirudin Jauhari pada wartawan di Praya, Lombok Tengah, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan, adapun ketidakpadanan itu bisa terjadi disebabkan perubahan status dalam kartu keluarga (KK). Semisal dari sebelumnya berstatus belum menikah menjadi sudah menikah. Atau bisa juga karena orang yang bersangkutan pindah domisili.
''Jadi tidak sama antara data yang ada di KK dan NPWP atau beda antara data yang di Dukcapil dan di Direktorat Jenderal Pajak,'' tambah Amirudin.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Praya menargetkan pemadanan ini dapat selesai pada Maret tahun ini. Sementara, dari data KPP Pratama Praya, saat ini ada 19.000 ketidakpadanan data baik di Lombok Tengah maupun di Lombok Timur.
''Sampai sekarang yang sudah dipadankan baru 45 persen,'' ucap Amirudin.
Banyaknya data yang belum dipadankan itu, sebutnya, membuat DJP akan melakukan pemadanan baik secara online maupun manual. Sehingga, ketika penerapan NIK sudah berjalan, wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan NPWP.
''Caranya cukup dengan melakukan aktivasi yang otomatis akan aktif secara langsung,'' pungkasnya. (wan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami