Pemprov NTB dan Bea Cukai komit gempur peredaran rokok ilegal - OPSINTB.com | News References -->

24/02/23

Pemprov NTB dan Bea Cukai komit gempur peredaran rokok ilegal

Pemprov NTB dan Bea Cukai komit gempur peredaran rokok ilegal

 
Pemprov NTB gandeng Bea Cukai gempur peredaran rokok ilegal

OPSINTB.com - Pemprov NTB terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satu cara yang dilakukan Pemprov bersama Bea Cukai Mataram, yakni dengan mensosialisasikan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas termasuk Asosiasi Pedagang Kaki Lima (Apkli).

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H Wirajaya Kusuma menghimbau bahwa masyarakat harus mengerti dan mampu membedakan antara rokok legal dan ilegal, yang sudah banyak beredar dan diperjualbelikan di masyarakat luas.

"Tentu harapan kami masyarakat bisa membedakan, kemudian melaporkan ketika ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok yang ilegal," ungkap Wirajaya, saat sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Jum'at (24/02/2023).

Ia juga menambahkan karena peredaran rokok ilegal tersebut, akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara. "Tentu setelah kegiatan ini kita harapkan ada penambahan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil (DBCHT) dimana tahun lalu kita dapatkan sekitar tiga ratus dua puluh sembilan miliar," katanya

Sedangkan dari pihak Bea Cukai, Adi Harianto memaparkan bahwa pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Setelah menjelaskan ciri hingga cara mengenali rokok ilegal, ia mengajak semua yang hadir untuk bisa membedakan secara langsung dengan memeriksa contoh dari rokok-rokok yang disediakan.

"Tips pengenalan secara singkat ini harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-cirinya," ungkap Adi

Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat akan menindak tegas apabila ada oknum yang kedapatan memperjualbelikan rokok yang ilegal.

"Resikonya ada di kalian sendiri, apabila Pol PP atau Bea Cukai datang dan ditemukan di kios maka barang kalian akan ditarik, jadi hati-hati jangan tergiur harga murah," jelas Adi

Selanjutnya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihak Bea Cukai Mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui barang ilegal tersebut. 

"Kita sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan dihubungi di nomor 081807945000," tukas Adi.

Dalam Kegiatan turut hadir Asisten II setda NTB dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama