Warga Pohgading Timur gedor kantor BPN, keberatan soal dugaan penerbitan sertifikat - OPSINTB.com | News References -->

06/12/22

Warga Pohgading Timur gedor kantor BPN, keberatan soal dugaan penerbitan sertifikat

Warga Pohgading Timur gedor kantor BPN, keberatan soal dugaan penerbitan sertifikat

 
Warga Pohgading Timur gedor kantor BPN, keberatan soal dugaan penerbitan sertifikat

OPSINTB.com - Puluhan warga Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, gedor kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (6/12/2002).

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan keberatan atas adanya dugaan penerbitan sertifikat perorangan oleh BPN di wilayah Pantai Pondok Kerakat, seluas 50 Hektare.

Perwakilan masyarakat Pohgading Timur, Rohdi mengatakan, adanya aktivitas pengukuran lahan di wilayah itu, yang dicurigai sebagai upaya pembuatan sertifikat oleh BPN.

Lahan itu, kata dia, telah dikapling-kapling oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat atas nama orang perorangan sebagai lahan garapan. Padahal, lanjutnya, lahan itu bukan milik perseorangan, melainkan milik negara atau pemerintah daerah berdasarkan SK Bupati Lombok Timur. 

Untuk itu, ia menilai penerbitan sertifikat lahan tersebut cacat hukum, karena itu lahan pemerintah, bukan masyarakat. 

"Ini lahan negara pak, bukan lahan perorangan, jadi tolong dibatalkan penerbitan sertifikat itu," pungkasnya.

Rodi menyebut, Pemdes telah mengkapling lahan tersebut untuk lahan garapan, namun hal itu disebutnya juga tidak benar. Sebab, sampai saat ini tidak ada tanaman apapun di lahan tersebut sebagai bukti bahwa itu lahan garapan. 

"Syarat buat izin garap kan harus ada tanaman," ujarnya.

Di lain sisi, kata dia, orang yang tinggal di lingkungan itu juga tidak semuanya mendapatkan izin lahan garap. Kecuali hanya beberapa gelintir orang kerabat dekat kepala desa dan orang-orang yang menjadi panitia pembangunan tambak udang di wilayah tersebut. 

Menurutnya, hal itu tidak adil dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat. 

"Lebih baik lahan tersebut diambil oleh pemda bukan dikuasai oleh perorangan," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Survey dan Pemetaan BPN Lombok Timur, Taufikurahman, membantah keras apa yang disampaikan masyarakat Pohgading Timur soal penerbitan sertifikat seluas 50 hektare di wilayah Pantai Kerakat. 

Kendati demikian, pihaknya mengakui sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran di areal tersebut. Hal itu dilakukan untuk memetakan wilayah lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan permintaan dari Pemda sendiri. 

"Jadi BPN ikut turun melakukan pengukuran itu bukan dalam rangka menerbitkan sertifikat, tapi inventarisasi aset pemda," ujarnya Kasi Survey dan Pemetaan BPN Selong Taufikurahman yang juga hadir menemui Warga Pohgading Timur bersama Kepala BPN. 

Lagi pula, kata dia, pihaknya turun saat itu bukan hanya BPN, melainkan tim dari Pemda bersama BPN untuk memastikan sampai mana batas lahan yang menjadi milik atau pemda. 

Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa hampir satu tahun 5 bulan terkahir, pihaknya tidak menerbitkan sertifikat. 

"Saya menyarankan kepada warga Pohgading Timur untuk bersurat kepada BPN terkait penolakan itu, lengkap dengan nama dan tanda tangan masyarakat yang ikut melakukan penolakan," pungkasnya.

Pihaknya juga meminta supaya warga mendesak Pemda, untuk mencabut izin lahan garap yang diterbitkan oleh Desa jika memang benar bahwa izin tersebut cacat secara hukum. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama