OPSINTB.com - Banyaknya kasus penyelesaian kekerasan seksual yang ditempuh dengan jalur mediasi menjadi sorotan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), khususnya di Lombok Timur.
Menurut mereka seharusnya hal tersebut tak boleh terjadi. Sebab, harus dipastikan perlindungannya, lantaran korban yang mendapatkan pelecehan atau kekerasan seksual pasti bakal menderita seumur hidup.
"Bagaimana mau mengingat perlakuan-perlakuan itu yang dialami pada tubuhnya atau orangnya," kata Direktur LPSDM, Ririn Hayudiani, di sela kesibukannya beberapa waktu lalu.
Ini yang penting bagaimana memantau bersama implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Gumi Patuh Karya.
Jadi, menurutnya, tidak boleh penanganannya atau penyelesaiannya dengan mediasi. Sebab, bebernya, dalam UU TPKS ada satu terobosan tentang perlindungan terhadap korban yakni restitusi, biaya pengganti bagi korban.
Menurutnya, kendati laporan dicabut semestinya APH, tetap bisa melanjutkan proses hukumnya. Sebab, dengan adanya UU tersebut tak lagi menjadi delik aduan.
"Undang-Undang yang sudah ada kan untuk pemerkosaan, pencabulan pada anak itu kan sudah ada pada KUHP," ujarnya
Dikatakan, yang tak tercover di KUHP dirangkum dalam UU itu. Prihal itulah disebutnya sebagai terobosan baru dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami