OPSINTB.com - Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur PD Agro Selaparang menjadi pusat perhatian semenjak surat edaran Bupati Lombok Timur mencuat ke publik, terkait imbauan untuk membeli produk BUMD tersebut.
Merespons hal tersebut, salah satu Praktisi Hukum Lombok Timur Ada Suci Makbullah dengan tegas merekomendasikan agar PD Agro Selaparang segera dibubarkan.
Pasalnya, menurut dia, perjalanan perusahaan daerah tersebut sudah jauh melenceng dari semangat awal pendiriannya.
Seperti yang diketahui, kata pria yang akrab disapa Ucik ini, perusahaan Agro Selaparang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Agro Selaparang Kabupaten Lombok Timur.
Semangat utama dibentuknya Perusahaan Daerah tersebut, kata mantan Ketua Umum PMII Lotim ini, tercantum dalam Pasal 5, point b dan c dalam Perda tersebut yakni turut membantu daerah dalam pengembangan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akan tetapi, tegasnya, di dalam perjalanannya, bahkan sejak didirikan tahun 2009 lalu, sampai tahun 2022 ini kondisi BUMD itu berbanding terbalik dengan semangat yang ada.
"Kita lihat justru Perusahaan Daerah ini menjadi beban bagi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur dari tahun ke tahun," tegasnya, Rabu, (23/11/22).
Berkaca dari perjalanannya yang hampir 13 tahun tanpa perkembangan itu, lanjut Ucik, Agro Selaparang sebagai perusahaan daerah yang asas tujuan dibentuknya sebagaimana dalam pasal 5, yakni huruf b dan c, dapat dikatakan sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.
Bahkan, tandasnya, cendrung menjadi beban keuangan daerah dari tahun ke tahun. "Lalu buat apa perusahaan ini dipertahankan," ketusnya.
Apalagi, tukas Ketua DPD Gaspermindo NTB ini, dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Lombok Timur, H Sukiman Azmy Nomor: 500/71/EKO/2022, Tertanggal 31 Agustus 2022 Tentang Himbauan Para ASN di Lingkup Lombok Timur untuk membeli beras di Agro menjadi bukti bahwa jajaran Direksi Agro Selaparang sudah tidak mampu lagi mengelola perusahaan tersebut.
Menurutnya, jajaran Direksi PD Agro Selaparang sudah tidak memiliki Sense of Belonging (Rasa memiliki) dan Sense of Business/Business Acumen (Ketidakmampuan memahami situasi bisnis yang mau dijalankan) sehingga harus diintervensi oleh kepala daerah yang semestinya harus duduk menunggu hasil.
"Perilaku seperti ini tentu menjadi contoh yang kurang baik, mereka akan terus manja dan minta disusui (merepotkan) pimpinan daerah," ucapnya.
Karena itu, menurut Ucik, tidak ada alasan untuk mempertahankan perusahaan tersebut, karena akan menjadi beban keuangan daerah dan menjadi beban kebijakan pimpinan daerah ke depannya, sehingga perlu evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan ini.
"Saran saya sebagai rakyat biasa di Lombok Timur, baiknya Perusahaan ini dievaluasi lagi keberadaannya, yaaaa dibubarin saja, boro-boro berharap keuntungan, justru yang ada buntung muluk alias pocol, pocol dan pocol terus kalo bahasa sasaknya, ditinggalin hutang muluk. Jadi penyertaan modal daerah yang Rp 2 miliaran lebih tiap tahun menguap tak berbentuk," paparnya.
Terkait mekanisme pembubaran, Ucik mengatakan bahwa hal itu tertuang dalam Perda 12 Tahun 2009 Tentang Pendirian PD Agro Selaparang, terutama Pasal 46 dan 47.
Di dalam pasal itu, kata dia, dengan jelas dikatakan bahwa kewenangan evaluasi keberadaan perusahaan atau pembubaran ada pada pemerintah daerah, dalam hal ini diwakili oleh bupati dengan membentuk kepanitiaan dan selanjutnya hasilnya diserahkan kepada DPRD Lombok Timur untuk dibahas dan dibuatkan Perda Pembubaran.
"Yaa kita ini kan rakyat biasa, hanya bisa memberikan saran, masukan dan pertimbangan, yang punya kewenangan untuk mengeksekusi ya Pemda sendiri, karena analoginya kalau lumbung sudah reot, rusak yaa baiknya dirobohkan saja, karena lebih besar biaya pemeliharaan ketimbang kebermanfaatannya," jelasnya.
Dengan banyaknya komentar berupa kritikan, saran, masukan dan bahkan gerakan aksi demo soal perusahaan ini, menurutnya, hal itu menunjukan bahwa pada esensinya ada semacam distrust (ketidak percayaan) lagi terhadap perusaahan daerah agro selaparang ini
"Ya walaupun ada pihak-pihak yang berkomentar dugaannya arahnya mau mengkriminalisasi gerakan-gerakan teman-teman aktivis mahasiswa, dengan tantang polisi usut pengerusakan waktu demolah, apalah, ini kan lucu juga. Coba tanya yang berkomentar atau yang nulis kalau misalnya ada yang jual atau gadai aset negara berupa mobil atau motor itu bagaimana menyikapinya," tutupnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami