Posting motor di Facebook, ZA terancam 5 tahun penjara - OPSINTB.com | News References -->

21/10/22

Posting motor di Facebook, ZA terancam 5 tahun penjara

Posting motor di Facebook, ZA terancam 5 tahun penjara

Posting motor di Facebook, ZA terancam 5 tahun penjara

OPSINTB.com - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengamankan residivis pelaku curanmor di Dusun Sumur Pande Daya, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Rabu (19/10/22) sekitar pukul 19.30 wita.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana mengatakan, terduga residivis curanmor berinisial ZA (33), alamat Dusun Banyak Lauk, Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

ZA ditangkap saat ada postingan tentang sepeda motor milik korban Ahyadi (36), alamat Dusun Embar-embar, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, KLU yang hilang dan telah dilaporkan di Polsek Bayan pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.

Lanjut Made, motor korban diposting di media sosial Facebook (FB) oleh rekan pelaku ZA yang berinisial MY (32), alamat Dusun Sumur Pande Daya, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan dan akan dijual secara online 

"Atas postingan tersebut Team Puma bersama Unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penyelidikan. Team berhasil mengamankan MY. Dan MY mengaku motor tersebut berasal dari IW (25), alamat Dusun Senjajak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, KLU," jelas Made, Jumat.

Selanjutnya team berhasil mengamankan saudara IW dan mengatakan bahwa ia mendapatkan unit sepeda motor tersebut dari terduga pelaku ZA. Saat petugas mengetahui bahwa unit didapat dari pelaku ZA lalu team mendapat informasi bahwa terduga pelaku ZA baru melintas dari santong menuju wilayah sesait dengan menggunakan masker  

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di ZA di rumahanya saudara MY di Dusun Sumur Pande Daya," ungkap Kasat Reskrim.
 
Made Sukadana menambahkan, setelah team melakukan penangkapan kemudian team langsung membawa terduga pelaku dan kedua rekannya ke Polsek Bayan untuk diminta keterangannya atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

"Atas kejadian tersebut terduga pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama