OPSINTB.com - Pembangunan tambak udang di Kelurahan Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji terus menjadi atensi OPD terkait. Kini giliran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur (DLH Lotim) turut berkomentar terkait keberadaan perusahaan tambak tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lotim, Tohri Habibi mengatakan, tambak udang di Kelurahan Suryawangi itu, pihaknya mengaku belum mengetahui sama sekali prihal aktivitas perusahaan tersebut. Bahkan, dirinya mengucapkan hal itu sebagai informasi menarik.
"Nah ini informasi menarik dan belum ada informasi ke kita," kata Tohri Habibi, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, pihaknya belum mendapat laporan terkait tambak udang tersebut. Dirinya menuturkan, kejadian serupa pernah terjadi di Labuhan Lombok. Perusahaan, kata dia, sudah mendapatkan izin lingkungan tanpa sepengetahuannya.
"Tambak udang di Labuhan Lombok tidak ada izinnya ini tidak pernah kita bahas, dan tau-taunya sudah dibahas diem-diem," jelasnya.
Namun demikian dirinya mewanti mengenai izin tersebut. Menurutnya, bisa saja secara kedinasan di tempatnya itu sudah mengetahuinya, namun khusus di bidangnya belum sampai.
"Bisa dikroscek di pak Makrip mungkin tau tapi saya rasa dia juga belum tahu," ucapnya.
Pihaknya akan kroscek apakah ada pencemaran udara itu nanti, hasilnya bakal dilaporkan ke pimpinan yaitu bupati. Bagaimana nanti tanggapannya, sehingga bisa menurunkan Satpol PP.
Menurutnya, prihal itu kembali memang lemahnya penegakan hukum. Seharusnya jika ingin jujur, jika tak ada izin perusahaan tambak tersebut bisa distop oleh Pol PP atau pihak kepolisian.
"Tapi kan kita di dalam republik ini sudah terbiasa penegakan hukum ini tidak terlalu maksimal," ucapnya.
Di bidang lingkungan, kata dia, jika belum ada pencemaran pihaknya belum bisa bertindak. Yang penting sudah mengingatkan perusahaan tambak berpotensi mencemari lingkungan.
"Kita sudah ingatkan kecuali ia memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kalu IPALnya bagus insyaallah tidak ada pencemaran," pungkasnya.
Ia menjelaskan, memang izin itu dikeluarkan dari pusat, tetapi tetap dia memalui persetujuan daerah. Termasuk syaratnya ialah persetujuan analisis dampak lingkungan (amdal).
Jika belum didapati, tak berlaku izin dari pusat tersebut.
"Ada keterangannya di situ jadi kita harus baca. Bahkan baru dia jadi izin ketika syarat-syaratnya lengkap makanya kalau di pinggir pantai itu ada izin amdalnya kemudian sesuai tata ruang," bebernya.
"Tetapi perlu cek aja sih siapa tau izin amdalnya di provinsi dan kita tidak dilibatkan," jelasnya.
Bahkan, kata dia, kalau tambak udang yang ada di darat maka itu akan menjadi kewenangan kabupaten. Cuma kemarin, sempat ada miskomunikasi dengan Pemprov, lantaran ada edaran dari Kementrian Lingkungan Hidup bahwa dari pantai sampai laut 12 meter menjadi kewenangan Provinsi. Sehingga Provinsi kemudian menganggap, ketika diambil air laut untuk tambak ini itu menjadi kewenangannya, sehingga mereka menyusun amdal untuk tambak. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami