Akan ada tersangka baru kasus BBM ilegal di Lombok Timur - OPSINTB.com | News References -->

06/10/22

Akan ada tersangka baru kasus BBM ilegal di Lombok Timur

Akan ada tersangka baru kasus BBM ilegal di Lombok Timur

 
Akan ada tersangka baru kasus BBM ilegal di Lombok Timur

Foto : Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga. (istimewa)

OPSINTB.com - Ditpolairud Polda NTB terus mengusut kasus kapal BBM ilegal di Lombok Timur. Bahkan, penyidik Ditpolairud tak menampik akan adanya tersangka baru yang diduga dari pihak perusahaan.

"Jadi nakhoda kami tahan karena mereka yang mengetahui aktivitas di dalam kapal. Namun, tak berarti berakhir sampai di situ. Kami juga tak menampik akan ada tersangka baru pada kasus tersebut," kata Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, Senin (3/10/2022).

Masih kata orang nomor satu di Ditpolairud Polda NTB itu, kasus tersebut tengah menjadi atensi semua pihak, untuk itu dirinya menyebut telah bekerja sesuai dengan rambu-rambu KUHP. "Kami hati-hati juga, terlebih dalam menggabungkan alat bukti satu dan lainnya," imbuhnya.

Disebutkan Pamen melati tiga itu, dirinya juga terus menempatkan sejumlah personel Ditpolairud di TKP ditahannya dua kapal berisi ratusan ribu liter BBM jenis solar itu.

"Selain sudah ada garis polisi, kami juga tempatkan anggota 24 jam piket secara bergantian. Ini untuk mengantisipasi adanya tindakan lain dari pihak lain," cetusnya.

Diketahui, Dirpolairud bersama dengan sejumlah penyidik, pada Senin 3 Oktober 2022 lalu, berangkat menuju Palembang. Dimana diketahui bersama, asal kapal berisikan BBM ilegal itu, di bawa dari Palembang menuju Lombok Timur.

"Kami sudah koordinasi dengan penyidik di Palembang, kami akan telusuri dan dalami asal muasal barang tersebut," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM ilegal itu, bergulir sejak 15 September 2022. Saat itu kapal MT Harima diamankan Polda NTB di perairan Dermaga Labuan Haji. Kapal tersebut diamankan lantaran tengah melakukan bongkar muat ditengah perairan.

Kemudian kapal selanjutnya dengan nama MT Anggun Selatan menyusul datang dengan muatan yang sama, namun kapal tersbut juga telah diamankan saat belum melakukan bongkar muat.

Selain itu pihak Ditpolairud menyatakan kapal dan BBM tersebut ilegal. Dikarenakan dokumen kapal dinyatakan palsu. Sementara untuk BBM yang dimuat, dinyatakan out of spec. 

Sehingga terhadap kasus tersebut, disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya. Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama