OPSINTB.com - Ratusan masyarakat Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Loteng melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Loteng pada Rabu (28/9/2022). Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pilkades Bersih ini menuntut pelantikan kepala desa terpilih ditunda atau dibatalkan.
Alasan tuntutan pembatalan itu ialah, kades terpilih inisial KJ diduga melakukan tindakan pelanggaran menggunakan ijazah palsu sebagai persyaratan mendaftar calon kades.
''Pelantikan setidaknya ditunda untuk Desa Selong Belanak sampai kemudian menunggu hasil dari proses pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara dalam bentuk ijazah,'' kata Lalu Hizzi, koordinator lapangan aksi unjuk rasa tersebut.
Selain meminta pelantikan kades terpilih (KJ) ditunda, Hizzi meminta pihak kepolisian mempercepat proses pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut. Sebagaimana diketahui, laporan sudah dimasukkan ke Satreskrim Polres Loteng pada 7 September atau sudah memasuki hari ke-21.
Ia menambahkan, sepengetahuan masyarakat, KJ tidak pernah melakukan proses belajar mengajar. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan di portal Disdik Loteng, namun nama yang bersangkutan tidak terdaftar.
''Memang tidak terdaftar di sana. Itulah awal mula kita masuk untuk menelusuri. Ya nanti pembuktian lebih mendalam semua pihak dipanggil. Termasuk Dispora, PKBM, dan KJ,'' imbuh Lalu Hizzi.
Wakapolres Kompol Ketut Tamiana bersama KBO Reskrim Polres Loteng Ipda Iwan Satriawan yang langsung menemui beberapa perwakilan massa aksi dan tokoh masyarakat Desa Selong Belanak menjelaskan, dugaan laporan ijazah palsu oleh Kades Selong Belanak terpilih sudah masuk dan sedang ditangani Satreskrim.
''Kami sedang melakukan penyelidikan tindak pidana pemalsuan ijazah ini dan kami masih melakukan klarifikasi untuk menetapkan kasus ini masuk tindak pidana atau tidak,'' jelas Wakapolres.
Namun, sebut Wakapolres, dalam rangka tahap proses penyelidikan tersebut, alat bukti harus terpenuhi. Seperti saksi dan bukti yang autentik.
Usai diterima pihak Polres, massa kemudian melanjutkan aksi di depan Kantor Bupati Loteng dan diterima Kadis PMD Loteng, Zaenal Mustakim. Dalam kesempatan ini, Zaenal menyatakan, mendukung tuntutan dan gugatan yang diajukan massa. Pasalnya, masyarakat Desa Selong Belanak sedang berjuang dan berikhtiar melalui proses hukum untuk menyampaikan permasalahan calon kades terpilih.
''Silahkan! Itu hak pelungguh. Konstitusi menjamin pelungguh sami untuk menyampaikan hal-hal yang salah,'' sebutnya.
Ia juga menyampaikan, pemerintah daerah dalam hal ini DPMD tidak pernah bersikap memihak terhadap pihak atau salah satu calon.
''Kami tetap berpegang terhadap integritas dan independensi,'' ujarnya.
Ia berjanji akan menampung semua aspirasi, keinginan, dan akan menyampaikannya di Forum Panitia Kabupaten. Dibalik itu, kata Zaenal, pemerintah wajib hukumnya menegakkan supremasi hukum sehingga apapun keputusan lembaga hukum pasti akan dilaksanakan.
''Tidak bisa ditawar-tawar oleh siapapun dan kami jamin itu. Kami tidak pernah lari dari norma hukum. Pun dalam penundaan pelantikan yang pelungguh sami sampaikan. Kalau nanti dari tim mengatakan; patut ditunda; kami tunda!,'' tegasnya.
Sebagai informasi, pelantikan 15 kepala desa terpilih akan dilakukan pada 11 Oktober mendatang. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami