Foto : Ketua Pengadilan Agama Selong, Hj Mahmudah Hayati, di ruang kerjanya. (Humas PA Selong)
OPSINTB.com - Selasa (23/8/2022) malam, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi Mutasi Hakim. Dalam surat yang ditandatangani Ketua HM Syarifuddin itu, terdapat 655 nama hakim. Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong berada di urutan 466. Tertulis nama Hj Mahmudah Hayati dari jabatan lama Ketua PA Selong Kelas IB ke jabatan baru Wakil Ketua PA Denpasar Kelas IA.
Ditemui di PA Selong sesaat seusai melepas tim eksekusi, Hayati mengatakan bahwa berat rasanya mau meninggalkan Lombok Timur. Ia sebenarnya masih ingin lama tugas di PA Selong. Ia mengaku mendapat banyak pengalaman di PA Selong terkait dengan tugas-tugas penyelesaian perkara.
"Yang terkenal dari PA Selong adalah banyaknya perkara waris. Hakim-hakimnya harus kerja keras untuk bisa menyelesaikan perkara. Rata-rata para pihak mengajukan upaya hukum sampai MA. Tidak berhenti sampai situ. Perkara selesai lalu muncul permohonan eksekusi. Di sini banyak eksekusi, terkadang mau dieksekusi muncul perkara perlawanan eksekusi. Selama satu tahun saya di sini, ada 13 eksekusi dan semuanya berhasil," katanya.
Di Lombok Timur, lanjutnya, angka perkawinan anak cukup tinggi. Sebagai upaya pencegahan perkawinan anak, PA Selong telah menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Lombok Timur tentang sinergi perlindungan anak.
"Saya dan Pak Bupati sudah menandatangani nota kesepakatan itu pada tanggal 26 Agustus 2021. Intinya adalah membangun komitmen dan melakukan sinergitas perlindungan anak. PA Selong dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana saling berkoordinasi dan berkomunikasi. PA Selong akan meminta rekomendasi dan pertimbangan setiap kali memeriksa perkara dispensasi kawin. PA Selong akan menginformasikan dan memberikan data seputar perkara dispensasi kawin," urainya.
Lebih lanjut, Hayati menjelaskan bahwa nota kesepakatan itu merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Selain itu, di PA Selong juga sering melaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung untuk mewujudkan justice for all (keadilan untuk semua) dengan mendekatkan akses keadilan bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor PA Selong. Khususnya bagi mereka yang menikah di bawah tangan atau nikah sirri atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
"Kami pernah menyidangkan itsbat nikah di Sembalun Bumbung sebanyak 383 perkara, di Bilok Petung sebanyak 190 perkara, di pulau Maringkik sebanyak 105 perkara dan di Labuhan Lombok sebanyak 171 perkara. Ada yang dihadiri Bupati, dan ada yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB," tuturnya.
Hayati menjabat sebagai ketua PA Selong sejak 14 Juli 2021. Ketua-ketua PA Selong sebelumnya adalah Lalu Suparna, Humaidi Husen, Mahmud J, Abdul Latief, Ilham Abdullah, Marzuki, Izzudin HM, A Saefullah Ank, Sucipto, Muhlas, Akhmad Abdul Hadi, Gunawan dan Ahmad Rifai.
Ia tercatat sebagai ketua PA Selong ke-14 sejak pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Lombok Timur itu berdiri tahun 1976. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami