FKKD gedor kantor DPMD Lotim, soal Pilkades serentak - OPSINTB.com | News References -->

07/07/22

FKKD gedor kantor DPMD Lotim, soal Pilkades serentak

FKKD gedor kantor DPMD Lotim, soal Pilkades serentak

 
FKKD gedor kantor DPMD Lotim, soal Pilkades serentak

OPSINTB.com - Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), satroni kantor Dinas Pemberdayagunaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim. Kedatangan mereka membawa aspirasi Kades di Gumi Patuh Karya.

Ketua FKKD Lotim, Nurhadi Muis mengatakan, kedatangannya membawa aspirasi dari sejumlah Kades di Lotim. Forum, kata dia, diminta untuk dikomunikasikan dengan pihak terkait, termasuk salah satunya DPMD.

"Kades meminta untuk dikomunikasikan ke pihak-pihak terkait, siapa yang menjalankan Pilkades itu," ucap Ketua FKKD, Nurhadi Muis, saat ditemui awak media di kompleks Kantor Bupati Lotim, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, banyak Kades yang berkahir masa jabatannya per Februari 2024, meminta agar pelaksanaan pemilihan pada tahun 2023. Hal itu, diakuinya, telah disampaikan ke beberapa pihak terkait, baik eksekutif, legislatif, dan khususnya kepada DPMD.

Untuk diketahui, tercatat sebanyak 170 Kepala Desa SK-nya yang berkahir di 2024 mendatang. Dari jumlah itu 123 Kades akan usai per Februari dan 47 lainnya pada Agustus 2024 yakni.

Selaku pembawa aspirasi, kata dia, cukup faham mengenai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Sebab, keputusannya berada di tangan mereka.

Dari info yang didapatinya, desa yang akan mengikuti pemilihan serentak hanya 53 saja. Jika ketentuannya demikian, pihaknya mengaku akan menjalaninya.

Namun demikian, beber Nurhadi, yang menjadi pemikiran ialah adanya moratorium di 2024 yang melarang dilaksanakannya pemilihan, lantaran adanya Pemilu.

"Ada moratorium jika ada pemilihan-pemilihan besar tidak boleh ada pemilihan kecil, dijamin tidak pasca Pileg dan Pilpres itu kondusif," ketusnya.

Apakah nantinya, ungkap Kades Jeruk Manis ini, tidak ada gugatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada hal itu, secara otomatis menurutnya Pilkades tidak dapat dilaksanakan tahun 2025 awal. Maka pelaksanaan itu bisa jadi digelar pada akhir 2025. Buntut dari itu, kata dia, posisi itu akan diisi oleh PLT selama 2 tahun. 

PLT disebutnya tak sama tanggung jawab morilnya kepada desa dengan yang definitif. Karena kemungkinan berasal dari luar desa yang tak memiliki kewajiban membangun wilayah.

"Masak kerjaannya eksekusi-eksekusi saja PLT itu, kewenangannya juga sama," sebutnya.

Yang membedakan, PLT disebutnya tak memiliki RPJMDes, sedangkan definitif memiliki hal tersebut. Ia menyebut kerjaan eksekusi-eksusi itu hanya menghabiskan waktu.

Di lain sisi, dia menyebut keberadaan PLT tak fundamental, sekiranya ada yang definitif terpilih. Utamanya yang menyangkut kebijakan, yang belum tentu nyambung dengan yang baru.

"Kita buat RPJMDes itu berdasarkan visi dan misi. Visi misi itu adalah titipan dari masyarakat, suara ini kita akan bawa bila perlu sampai pusat," terangnya.

Senada dengan Kepala Desa Sekaroh, Mansur, mengatakan dirinya juga tak setuju jika hal itu berlaku, lantaran PLT disebutnya memiliki kewenangan terbatas. 

"Jangan sampai besok Kades yang terpilih secara langsung melalui demokrasi itu banyak masalah," ujarnya.

Yang dimaksud kewenangan itu ialah pada persoalan tanah yang tak boleh diputuskan oleh PLT, khususnya di Sekaroh. Notabenenya memiliki segudang masalah dan rawan konflik.

"Harus kita semua diikutkan di 2023, jika tidak maka harus perpanjangan jabatan," tandasnya 

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Lombok Timur, M Hairi mengatakan, ada 53 desa yang ikut Pilkades serentak tahu  2023. "Tapi untuk tanggal pelaksanaanya belum ditentukan," ucapnya. (hk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama