BKPSDM Lotim sebut aturan disiplin pegawai tanggung renteng - OPSINTB.com | News References -->

19/07/22

BKPSDM Lotim sebut aturan disiplin pegawai tanggung renteng

BKPSDM Lotim sebut aturan disiplin pegawai tanggung renteng

 
BKPSDM Lotim sebut aturan disiplin pegawai tanggung renteng

OPSINTB.com - Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, As'ad mengatakan, pihaknya tengah fokus monitoring dalam rangka pendisiplinan pegawai.

"Monep apel pagi ke semua instansi secara mendadak," kata As'ad saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

Hal itu dilakukan, terangnya, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2022, perubahan yang sebelumnya PP 53 tahun 2010.

Pihaknya juga, kata dia, telah sosialisasi ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan memanggil sekretaris dinas hingga kecamatan. Dalam kegiatan itu sebutnya menjelaskan ketentuan yang berlaku terkait dengan disiplin pegawai. Agar mengetahui hak dan kewajibannya sebagai PNS.

Sehingga, terang As'ad, jika dikemudian hari didapati pelanggaran sudah mengetahui terlebih dahulu. Sebab, kata dia, setiap kesalahan ada sanksi dari peraturan yang berlaku.

"Pembinaan oleh atasan langsung setiap OPD itu sangat penting," ujarnya.

Pasalnya, imbuh dia, setiap yang telah sampai di BKPSDM disebutnya telah melalui proses di dinas terkait. Sebab, menurutnya, karena aturan kedisiplinan di kepegawaian itu modelnya tanggung renteng.

Hal itu diungkapkan bukan tanpa dasar, namun menurut dia, atasan yang tak menegur bawahannya bakal dikenakan sanksi yang setimpal dari ketentuan yang berlaku. 

Sebab, ketentuan serupa bisa juga menimpa pimpinan di dinas terkait jika melakukan pembiaran melanggar disiplin. Yang paling ringan teguran tertulis.

Yang di atasnya, jelas dia, yakni berupa penundaan gaji berkala juga kategori ringan. 

"Yang paling parah pemecatan secara tidak terhormat. Ketentuan itu juga berlaku untuk honor daerah, kita sama-sama melakukan pembinaan," ucapnya. (hkk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama