OPSINTB.com - Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan 8 orang yang terduga menguasai serta mengkonsumsi narkoba, pada Senin (09/05/2022) sekitar pukul 16.30 wita di salah satu TKP yang terletak di lingkungan Gerung Apit Aiq, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Namun berdasarkan keterangan dari terduga tersebut, tim kembali dapat mengamankan 3 orang yang diduga ada kaitannya dengan terduga sebelumnya di TKP lainnya yang berada di lingkungan Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika setelah 1 jam kemudian.
Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama saat diwawancarai usai penangkapan berlangsung, (09/05).
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang baru saja dilakukan, berawal dari imformasi yang diterima dari masyarakat, dana di salah satu tempat di wilayah (TKP) kerap terjadi transaksi narkoba yang diduga jenis Sabu.
Mendalami imformasi tersebut, kata Kasat, tim opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui kebenaran dari informasi yang diterima.
Hasil penyelidikan tim, lanjut Yogi, barulah dilakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap para terduga untuk selanjutnya diamankan guna melakukan proses lebih lanjut di Mapolresta Mataram.
Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa sabu seberat 21 gram brutto, kemudian alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang pendukung lainnya seperti plastik clip bening, sejumlah uang tunai serta kendaraan berupa sepeda motor milik salah satu terduga.
Adapun ke Delapan tersangka yang diamankan dahulu masing-masing LW, (46), S (45), AJ (26), M (58), MG (53), F (40), AHA (19) serta MJ (23).
Kemudian dilokasi berikutnya tiga orang diamankan masing-masing H (44), DA (24) serta seorang perempuan berinisial POV (31) berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
"Saat ini BB dan semua terduga telah berada dan diamankan di rutan Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut," jelas Yogi.
Sedangkan pasal yang disangkakan yaitu 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami