Jelang Ramadhan, Satpol PP Loteng keluarkan himbauan tertib usaha dan jalan - OPSINTB.com | News References -->

30/03/22

Jelang Ramadhan, Satpol PP Loteng keluarkan himbauan tertib usaha dan jalan

Jelang Ramadhan, Satpol PP Loteng keluarkan himbauan tertib usaha dan jalan

 
Jelang Ramadhan, Satpol PP Loteng keluarkan himbauan tertib usaha dan jalan

OPSINTB.com - Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah mengeluarkan himbauan tertib usaha dan jalan. Himbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat dan para pedagang di Lombok Tengah dan khususnya Kota Praya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah HL Aknal Afandi meminta masyarakat dan para pedagang untuk tidak menggelar lapak atau dagangannya di trotoar, badan jalan, dan depan pertokoan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan ketenteraman selama bulan puasa. 

''Demi terciptanya ketertiban, kenyamanan dan ketenteraman, masyarakat diharapkan dapat mengindahkan himbauan ini,'' kata HL Aknal Afandi, Selasa (29/3/2022).

Aknal menegaskan, jika masyarakat dan para pedagang masih membandel, maka pihaknya tak segan-segan akan mengangkut gerobak beserta dagangannya ke Kantor Satpol PP Lombok Tengah.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera dan dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Lombok Tengah nomor 6 tahun 2012.

Dalam Perda nomor 6 tahun 2012 itu disebutkan beberapa poin penting mengenai penetapan peraturan bagi masyarakat dan para pedagang serta pasal pidana jika mereka tak mau mengindahkan himbauan tersebut.

"Kami harapkan jangan meninggalkan gerobak jualan dan menumpuk barang-barang di tempat yang sudah kami sebutkan tadi,'' tegasnya.

Aknal merinci dalam Perda Kabupaten Lombok Tengah nomor 6 tahun 2012 Pasal 2 dan 6 setiap orang atau badan hukum dilarang berusaha atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di trotoar, badan jalan, taman dan jalur hijau. Jika melanggar, kata dia, akan diancam dengan pidana enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

"Ketentuan pidananya sesuai Pasal 11: Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, diancam pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,'' sebutnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama