Viral tarif PCR di Lombok Rp 6 juta, benar gak? - OPSINTB.com | News References -->

12/02/22

Viral tarif PCR di Lombok Rp 6 juta, benar gak?

Viral tarif PCR di Lombok Rp 6 juta, benar gak?

 
Viral tarif PCR di Lombok Rp 6 juta, benar gak?

OPSINTB.com - Beberapa waktu lalu, muncul berita salah seorang fotografer resmi MotoGP, Gareth Harford, mengeluhkan harga PCR di Lombok yg mencapai 310 euro atau Rp 6 juta rupiah di akun Instagranya. Berita itu sempat viral di media sosial.

Namun, hal tersebut ternyata tidak benar. Harford memberikan klarifikasi bahwa 310 euro merupakan total biaya tes yang telah dikeluarkannya semenjak ia meninggalkan Inggris.

"Mau mengklarifikasi. Bukan 310 euro untuk sekali tes PCR di Lombok. Itu merupakan biaya semua tes sejak meninggalkan meninggalkan Inggris," ujar photografer asal United Kingdom tersebut, Sabtu (12/2/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, H Lalu Hamzi Fikri juga menegaskan, tarif untuk tes RT-PCR atau Transcription Polymerase Chain Reaction di NTB telah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Bahkan, Lalu Hamzi menjelaskan, tarif yang dipasang Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB untuk PCR di bawah harga nasional.

"Tarif tertinggi kita pakai 275. Di RSUD Provinsi NTB bahkan 240, di bawah harga nasional. Bagi yang melanggar di luar itu ilegal," tegas Kadis kepada Humas Pemprov NTB via telepon, Kamis 10 Februari 2022. 

Hal tersebut dijelaskan Kadis, berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Surat edaran tersebut berdasarkan, Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR. Di mana dijelaskan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy. S.Sos juga menegaskan tarif tes RT-PCR telah sesuai dengan ketentuan. Jika ada berita yang mengungkapkan harga RT-PCR di atas harga yang telah ditetapkan tersebut. Maka, Bang Najam, sapaan Kadis, menehaskan hal tersebut berita yang tidak benar atau hoax. "Jika ada berita di luar itu hoax," tandasnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama