OPSINTB.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel tahun 2020/2021.
Kedua tersangka berinisial S selaku Bendahara UPTD Peringgasela dan AM dari Pihak Bank BPR Cabang Aikmel," beber Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi, Rabu (19/1/2022).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekposes dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada perbuatan para tersangka.
Lanjutnya, akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq PD BPR Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar Rp.1.005.835.500, sebagaimana Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami