OPSINTB.com - Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota berhasil menyita minuman keras (miras) tradisional dari sejumlah penjual, Sabu (11/12/2021).
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, Iptu Thamrin, Minggu (12/12) mengatakan, barang bukti miras, 30 liter atau satu jerigen sofi pada pemilik Marjan (40) warga Desa Oi Maci, Kecamatan Sape.
Kemudian menyita 14 botol tanggung dan 3 botol besar Sofi pada pemilik Supardin (40) Desa Bugis Sape serta pada pemilk Anwar Desa Naru Barat 2 botol sofi pula.
Razia dan operasi penertiban jual edar miras kata Iptu Thamrin, sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 05 tahun 2013 dan Kepres No 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami