Kades BPS pecat Sekdes didasari pertimbangan dan musyawarah - OPSINTB.com | News References -->

11/10/21

Kades BPS pecat Sekdes didasari pertimbangan dan musyawarah

Kades BPS pecat Sekdes didasari pertimbangan dan musyawarah

 
Kades BPS pecat Sekdes didasari pertimbangan dan musyawarah

OPSINTB.com - Sekretaris Desa Bagik Payung Selatan (Sekdes BPS) diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) setempat pada Jumat lalu. Sontak, hal itu mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak.

Terkait hal itu Kades BPS, Abdul Manan menegaskan bahwa pemberhentian Sekdes sudah didasari dengan pertimbangan matang dan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Pemberhentian Sekdes BPS sudah melalui musyawarah bersama dengan BPD, para Kawil (Kepala Lingkungan) yang ada di desa ini, tokoh pemuda, dan juga kami melibatkan tokoh masyarakat," papar Manan, Senin (11/09/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan Undang Undangan (UU) Desa yang berlaku. Bahkan, Asmuni Riadi (Sekdes) selama ini dianggap sebagai "sekdes ilegal" karena pengangkatannya dinilai cacat hukum.

Manan menuturkan, awalnya sekitar tahun 2014 lalu Asmuni masuk sebagai anggota seksi LKMD Desa BPS. Namun kedekatannya dengan Kades sebelumnya, Amuni diangkat menjadi Kaur Administrasi Umum, merangkap sebagai Bendahara Desa. Bahkan Asmuni sempat diangkat sebagai sebagai Pjs Kaur Administrasi dan Umum.

"BPD Desa BPS sempat mentang hal ini, namun Kades waktu itu tidak menghiraukannya. Dan tetap mengangkat Asmuni sebagai Pjs Kaur Administrasi dan Umum," kata Kades.

Belum genap 1 bulan menjadi Kaur Administrasi dan Umum, Kades langsung mengeluarkan SK Mutasi terhadap yang bersangkutan untuk menjadi Sekdes Desa BPS.

Namun pada kenyataannya Asmuni tidak pernah mengikuti proses seleksi penjaringan dan penyaringan sebagai perangkat desa. Dengan kondisi tersebut, BPD kembali mengajukan surat keberatan sekaligus mengingatkan kepada Kades ketika itu agar hendaknya mempertimbangkan keputusannya.

"Karena jelas apa yang ditempuhnya ini telah keluar dari koridor dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Namun lagi-lagi dengan segala arogansinya, Kades ketika itu tidak mengindahkan peringatan BPD tersebut, bahkan tetap bersikeras dan melantik Asmuni," pungkasnya.

Oleh Karena itu, BPD Desa BPS ketika itu langsung menyikapi pelantikan Asmuni secara institusional melalui Sidang/Rapat BPD yang menghasilkan "menolak dengan tegas keberadaan Asmuni menjadi Sekdes Desa BPS". 

"Bahkan hingga saat ini tidak kurang dari seribu kali lebih kami sampaikan, bahwa status yang bersangkutan adalah "Sekdes ilegal" karena memang tidak pernah melalui proses seleksi, penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa," pungkas Manan. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama