Debt Collector yang todong pistol di Labuapi sudah dikerangkeng - OPSINTB.com | News References -->

27/09/21

Debt Collector yang todong pistol di Labuapi sudah dikerangkeng

Debt Collector yang todong pistol di Labuapi sudah dikerangkeng

 
Debt Collector yang todong pistol di Labuapi sudah dikerangkeng

OPSINTB.com - Belakangan ini viral video terkait dengan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok debt collector. Bahkan sang debt collector hingga menodongkan senjata api (senpi) kepada korban.

Berdasarkan pengaduan korban, peristiwa ini terjadi di Labuapi, Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo mengatakan, berdasarkan pengaduan dari para korban, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan. Di antaranya, melakukan upaya-upaya pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP," kata 

"Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat,” ucapnya, Senin (27/9/2021).

Selain itu, aparat juga sudah mengamankan tiga tersangka. Di antaranya berinisial, B, DH, dan KP. Dan ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lombok Barat pada Sabtu (25/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, ketiga orang ini merupakan karyawan PT NCS.
Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, Polres Lombok Barat telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB. 

"Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu kita penyidik Polres Lombok barat melakukan koordinasi dengan  bidang propam Polda NTB," pungkasnya.

"Sekarang ini, penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB, sementara bekerja, untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat Kepolsian," sambungnya.

Termasuk video yang sempat viral, yang memperlihatkan adanya senpi, Polres Lombok Barat juga masih melakukan pendalaman. "Sementara itu, terkait masih pendalaman kami, apakah senpi itu merupakan organik aparat atau bukan," terangnya.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan. "Sebagimana informasi-informasi awal yang kita terima, bisa saja lebih dari yang telah disebutkan," ucapnya.

Terhadap aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector, Kapolres menekankan bahwa jajarannya sangat mengatensi akan hal ini. Ini dibuktikan, dengan waktu yang tidak terlalu lama, jajarannya berhasil mengamankan ketiga tersangka ini.

"Setelah menerima pengaduan selama 1x24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kita sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknum  dimaksud," pungkasnya.

Sedangkan terhadap ketiga tersangka, dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama