OPSINTB.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis kemarin (23/9/2021), di Aula Kantor Dikbud setempat.
Sekretaris Dikbud Lombok Timur, As'ad menjelaskan, MoU yang dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy tentang perlindungan bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
"Kami lakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan untuk teman- teman GTT dan PTT kita yang di Lombok Timur," jelas As'ad saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (24/9/2021).
Lanjutnya, ada pun jumlah GTT dan PTT yang diberikan perlindungan sekitar 6.500 orang untuk 2 program, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Ia menambahkan dalam waktu dekat Dikbud beserta BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi untuk para GTT dan PTT tentang manfaat kepesertaan mereka dan premi yang akan mereka bayar.
"Besok akan kita lakukan sosialisasi ke teman-teman penerima manfaat supaya mereka paham dan tidak ada salah paham. Dan untuk premi sendiri hanya sekitar Rp 9 ribu per bulan dan Insyaallah mereka tidak akan keberatan," tutupnya. (zul)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami