OPSINTB.com - DPRD Kabupaten Lombok Timur gelar Rapat Paripurna XII Rapat ke-2 Masa Sidang III, Kamis (26/8/2021) di Rupatama Kantor DPRD setempat.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Lombok Timur menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021.
Selain Penetapan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan, rapat tersebut juga mengagendakan Penandatanganan Adendum Penganggaran Tahun Jamak untuk Penyediaan Infrastruktur Daerah.
Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy dalam sambutannya usai penandatanganan menyampaikan, perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati tersebut menjadi dasar penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2018-2023.
Bupati juga menyampaikan penghargaannya kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, halnya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta OPD terkait yang telah bersama-sama membahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021.
"Kami mengaku pada setiap tahapan pembahasan anggaran selalu terjadi adu argumentasi. Namun, hal tersebut demi merumuskan yang terbaik bagi kemaslahatan masyarakat Gumi Patuh Karya," kata bupati.
Ditambahkannya segala masukan, saran, dan pendapat akan ditindaklanjuti pada saat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Pada kesempatan itu, Gabungan Komisi II yang diwakili Marianah menyampaikan agar Pemda segera melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD Induk Tahun Anggaran 2021, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Termasuk menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2021 yang tidak tercapai sesuai Perda.
Selain itu, dia juga menyampaikan aga Pemda segera Refocusing dana transfer dalam hal ini berkurangnya Dana Alokasi Umum sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya.
"Penying juga agar Pemda segera melaksanakan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mengalokasikan paling sedikit 8 persen Dana Transfer Umum untuk Penanganan Covid-19 bidang kesehatan, bidang penanganan dampak/dukungan ekonomi, dan bantuan sosial safety net/jaring pengaman sosial," pungkas Marianah.
Rapat yang digelar di Rupatama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami