OPSINTB.com - Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian 11 unit TV di Hotel Raja Kasa Baio, Ketapang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, pelaku pencurian berinisial M (40) ditangkap personilnya pada hari Jumat (12/2/21) di rumahnya Dusun Pendam Lauk, Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan," kata Agus, Sabtu (13/2).
Ia menyebut, kronologis kejadian tersebut terjadi pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu pelaku mengambil 11 unit TV LED milik korban di dalam gudang proyek pembangunan Hotel. Dari pengakuannya pelaku mengangkut TV tersebut menggunakan mobil carry Pick Up milik Hotel.
"Pelaku merupakan salah satu pekerja di hotel tersebut (pekerja bangunan), usai bekerja dia mengambil barang Hotel berupa 11 unit TV," terang Kasat Reskrim.
Tambah Agus, selain menangkap pelaku, personil Sat Reskrim Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit TV LED 55 inc merk Philips dan 7 unit TV LED 43 inc.
"Dari pengakuannya, saat melancarkan aksinya dia melakukannya sendiri," jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, korban yakni Wilem Putu Hena (50) warga Pagutan Permai, Mataram mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta. Dan saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah guna dilakukannya pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku,"
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami