Nikah di kantor Polisi, dua pelaku aborsi tersenyum bahagia - OPSINTB.com | News References -->

25/12/20

Nikah di kantor Polisi, dua pelaku aborsi tersenyum bahagia

Nikah di kantor Polisi, dua pelaku aborsi tersenyum bahagia

 
Nikah di kantor Polisi, dua pelaku aborsi tersenyum bahagia

OPSINTB.com - Sepasang kekasih berinisial AP (21) dan HS (19) yang menjadi tersangka kasus aborsi menikah di Mapolresta Mataram. Keduanya menikah setelah cukup lama ditahan petugas. Prosesi pernikahan dilaksanakan di Mushola Mapolresta Mataram, Kamis (24/12/2020).   

Kedua keluarga tersangka datang langsung dari Sumbawa untuk menyaksikan dan menghadiri pernikahan. Keduanya menggunakan pakaian resmi saat melangsungkan pernikahan. Kepolisian memberikan tempat untuk kedua mempelai melaksanakan pernikahan. Pernikahan ini juga dihadiri oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan.

Setelah akad nikah dilaksanakan, kedua tersangka nampak tersenyum setelah resmi menjadi sepasang suami istri. 

"Kami berbahagia dengan pernikahan ini. Ini sudah kami rencanakan sebelumnya. Kedepannya kami akan lebih baik lagi. Kami tegar menjalani ujian ini," ungkap AP.      

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pernikahan tersebut untuk mengakomodir permintaan masing-masing keluarga. Pihak kepolisian lalu memberikan tempat dan sarana untuk melangsungkan pernikahan. 

"Kami mengakomodir permintaan keluarga untuk menikahkan keduanya. Tapi pernikahan ini tidak lantas proses kasus ini dihentikan. Kasus ini tetap berlanjut," katanya. 

Dua sejoli ini sebelumnya sepakat melakukan aborsi. Karena merasa tidak siap dengan hadirnya buah cinta mereka ke dunia. Khawatir menjadi aib keluarga. Keduanya nekat dan sepakat melakukan aborsi.  

Sebelumnya, kasus aborsi ini diendus Polisi hari Jumat (04/12/2020) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasien pendarahan/aborsi di rumah sakit setempat. Dan petugas langsung mengambil tindakan, mengamankan kedua tersangka.

Dengan perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama