Saldo Rp 167 juta di Bank BRI lenyap, nasabah bakal tempuh jalur hukum - OPSINTB.com | News References

16/07/25

Saldo Rp 167 juta di Bank BRI lenyap, nasabah bakal tempuh jalur hukum

Saldo Rp 167 juta di Bank BRI lenyap, nasabah bakal tempuh jalur hukum

 
Saldo bri hilang

OPSINTB.com - Baru-baru ini, publik kembali dikejutkan atas hilangnya uang salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI). Terlebih kasus itu telah tersiar di platform media sosial.


Warga tersebut kehilangan uang di rekening pribadinya, padahal tidak pernah melakukan transaksi apapun melalui aplikasi BRIMO. 


Menantu korban, Arlian Deni mengatakan, uang dalam rekening diketahui sudah tidak ada saat akan menarik uang tunai melalui mesin anjungan. Namun, ketika dilakukan penarikan saldo sudah tidak cukup.


Padahal sebelumnya saldo atau uang dalam rekening tersebut sekitar Rp 167 juta.


“Setelah itu saya langsung ke bank ternyata sudah ada transaksi dua kali dari BRIMO padahal mertua saya tidak punya aplikasinya dan sudah kita minta non aktifkan sekitar tahun 2023 atau 2024 lalu,” terang Arlian Deni, saat ditemui, Rabu (16/7/2025).


Dari laporan rekening koran yang diterimanya, terdapat dua kali bukti transfer, dengan alamat penerima atas nama Bung Karno.


Namun anehnya, atas nama tersebut tak ada nomor rekening dan transaksi melalui aplikasi BRIMO. Transaksi tersebut terjadi pada tanggal 29 Juni 2025 yang terjadi dua kali sekaligus dalam selang waktu satu menit.


Transaksi pertama senilai Rp 100 juta, kemudian selang satu menit kembali dilakukan transaksi senilai Rp 67 juta. Uang yang tersisa senilai Rp 2 juta lebih.


Sebagai nasabah tentu dengan kasus tersebut merasa dirugikan. Bahkan telah dua kali melakukan aduan ke BRI Cabang Selong.


Namun setelah ditindaklanjuti tidak ada titik terang. Hanya mendapatkan laporan aduan baru, padahal sudah dua kali dilaporkan.


“Setelah pertemuan yang tadi juga tidak ada titik terang dan dinyatakan transaksi valid sehingga dana tidak bisa dikembalikan,” kesalnya.


Kuasa hukum nasabah, Andi Harus Anshori, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Bank BRI Cabang Selong untuk meminta penjelasan atas aduan yang dilayangkan oleh nasabah. Namun yang didapatkan tidak ada kepastian sama sekali dan menyatakan bahwa transaksi tersebut dinyatakan valid atau sah.


“Transaksi dianggap valid sehingga dari pihak bank beralasan secara sistem tidak bisa dikembalikan,” ungkapnya.


Ia mempertanyakan transaksi tersebut untuk dilakukan pencetakan koran. Namun yang ditemui, dalam laporannya terdapat transaksi menggunakan aplikasi BRIMO yang di mana kliennya tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut dalam bertransaksi.


“Pada sekitar tahun 2024, korban ini meminta untuk dilakukan non aktivasi akun BRIMO ke bank dan dikatakan sudah non aktif. Tapi setelah dicek, ternyata aplikasinya masih aktif sampai sekarang.


"Lalu dulu aplikasi itu diapakan oleh pihak bank?,” tanya Andi.


Dikatakannya nasabah yang merasa dirugikan meminta untuk non aktivasi BRIMO lantaran tak bisa menggunakannya. 


Namun sampai saat ini tetap aktif dan dalam pelaporan koran anehnya tidak ada nomor rekening penerimanya, yang ada hanya nama orang yang menerima uang tersebut.


“Kami meminta untuk dibukakan datanya karena dalam pelaporan koran tidak ada nomor rekening penerima, ini kan aneh. Kami meminta datanya tapi pihak bank tidak mau dengan alasan perlindungan nasabah dan urusan pusat,” paparnya.


Hal tersebut tentu membuat nasabah dan keluarganya menjadi tak ada harapan tindak lanjut dari pihak bank. Sehingga mereka akan melanjutkannya ke proses hukum. 


"Namun kami akan terlebih dahulu mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan berlanjut ke ranah hukum," ucapnya.


Terpisah Pemimpin Cabang BRI Selong, Dito Sanjaya Putra, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa pihak bank telah melakukan investigasi terhadap laporan nasabah. Berdasarkan hasil penelusuran diketahui transaksi terjadi menggunakan username, password, serta PIN yang dilakukan langsung melalui perangkat milik nasabah tersebut.


“Bank hanya akan melakukan penggantian kerugian apabila kelalaian terjadi akibat kesalahan dari sistem perbankan. Dalam kasus ini, transaksi tercatat sebagai transaksi sah,” ujar Dito.


Lebih lanjut, BRI kembali mengingatkan seluruh nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan, termasuk tidak membagikan nomor rekening, nomor kartu, PIN, username, password, maupun kode OTP kepada pihak mana pun, termasuk yang mengatasnamakan BRI.


Dia menegaskan, komitmennya dalam menjalankan operasional bisnis sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), guna menjaga kepercayaan dan keamanan transaksi seluruh nasabah.


“BRI tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data-data rahasia tersebut. Kami sangat menjunjung tinggi keamanan dan kerahasiaan data nasabah,” tegasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama