Ngaku masih terlalu muda, sepasang kekasih lakukan aborsi - OPSINTB.com | News References -->

16/12/20

Ngaku masih terlalu muda, sepasang kekasih lakukan aborsi

Ngaku masih terlalu muda, sepasang kekasih lakukan aborsi

 
Ngaku masih terlalu muda, sepasang kekasih lakukan aborsi

OPSINTB.com - Sepasang kekasih berinisial AP (21) dan HS (19) asal Sumbawa kini meringkuk di ruang tahanan Polresta Mataram. Pasangan kekasih yang masih kuliah ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana aborsi, Rabu (16/12/2020).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, informasi aborsi ini diterima Kepolisian hari Jumat (04/12) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasien pendarahan di rumah sakit. Tapi AP saat itu tidak menyebut sudah menkonsumsi obat Aborsi sebelum pendarahan. 

"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia,’’ bebernya. 

Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan. "Setelah diperiksa 1x24 jam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kadek. 

Terungkap juga, kedua pelaku sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Dengan pergaulan yang cukup bebas, AP tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan. Belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia, keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui Situs Online. 

"Beli obatnya dari Online. Dikasi tahu sama temennya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kita dalami. Belinya itu seharga Rp 1 juta per Tablet, jadi Rp 4 juta untuk empat Tablet," papar Kadek.

Untuk motif pasangan kekasih ini melakukan aborsi. Kadek menjelaskan, keduanya panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing karena hamil di luar nikah. "Alasannya normatifnya seperti itu. Ini karena takut," tegasnya. 

HS juga mengamini pernyataan Kasat Reskrim Polresta Mataram. Dirinya belum siap punya anak dan takut diketahui orang tuanya. "Saya belum siap. Saya juga merasa masih terlalu muda," beber perempuan 19 tahun itu menyesal. 

Dengan perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama