Waduh, ternyata ada pabrik sabu di Lombok Timur - OPSINTB.com | News References -->

22/11/20

Waduh, ternyata ada pabrik sabu di Lombok Timur

Waduh, ternyata ada pabrik sabu di Lombok Timur

 
Waduh, ternyata ada pabrik sabu di Lombok Timur

OSPINTB.com - Perkembangan jaringan penjahat narkoba di Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB) kian memprihatinkan. Pasalnya, Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 15.30 wita, Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Helmi Kwarta Kusuma saat konferensi pers, Ahad (22/11) siang mengungkapkan, kasus itu berhasil dilakukan berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

"Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas, untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran narkoba," katanya.

Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, I Made Yogi Purusa Utama, pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka termasuk pemilik pabrik narkotika.

"Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,' jelasnya.

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, kemudian Tim berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya dan diyakini bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesele Lombok Timur ada Pabrik Narkotika dan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara kemudian langsung bergerak menuju TKP pertama di Lombok Timur yakni di kos-kosan dilingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur.

Disini petugas langsung melakukan penggerebekan pada empat kamar kos dan mengamankan 8 orang pria atau tersangka di antaranya, SRA (24) warga Pancor Jorong Kecamatan Selong Pengedar, RS (27) Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Pengedar, HA (24) Pancor Jorong Kecamatan Selong, RP (25) Pancor Jorong, Kecamatan Selong, LN (27) Pancor Jorong Kecamatan Selong Kurir, RAK (36) Desa Aiq Anyar, Kecamatan Sukamulia, HD (37) Pancor Jorong, Kecamatan Selong Bandar Narkoba, dan SH (32) warga Batu Belek, Kecamatan Selong sebagai Pembeli Narkotika.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kos kemudian Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di masing-masing kamar kos. Kamar 1 petugas tenukan sabu 1 Klip isi 5 Poket, sabu 1 Poket berada di belakang salon, Sabu Di dalam tempat Mentos 3 Klip sedang, Sabu 1 Poket yang berada di lantai kamar berat Bruto keselurahan BB Narkotika 15.28 gram. Kamar 2, 1 unit timbangan digital, 1 kotak hitam sedang yang berisikan klip sedang dan kecil, 1 Buah Alat hisap, 5 unit HP.

Sedangkan di kamar 3, 1 Klip kecil BB Sabu yang di simpan didalam kamar mandi dengan berat bruto 0,44 gram, 1 Unit Timbangan digital, 1 Unit HP kecil hitam, 1 Buah Bong, 1 Buah Dompet Coklat, Uang Rp 2.450.000, dan 1 Dompet coklat kecil.

Sementara di kamar 4, 1 Klip kecil BB sabu yang di buang di tong sampah dengan berat bruto 0,40 gram, 2 unit HP androit warna putih, dan ung tunai Rp 7.207.000.
 
Setelah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba di Selong, kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP selanjutnya yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Sekitar pukul 15.30 wita Tim tiba di TKP di sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan narkotika.

Di sini Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang pria atau tersangka yang ada di dalam rumah yakni, SS alias UT (45) warga Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesele sebagai pemilik pabrik pembuat sabu dan RW alias RIS (43) warga Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek sebagai anak buah tersangka SS.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tim melakukan penggeladahan didalam rumah tersangka dan ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika beserta peralatannya, yakni 1 Unit Pemadam api (apar), 1 Kotak Alumunium foil, 1 Unit Kompor elektrik Oxone, 1 Liter MEKIHEITAMIN cair, 1 Liter MIXSOFIR cair, 1 Liter DIMETHYL SULFOXIDE cair, 1 Liter MURNI cair, 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 2 Liter, 1 Buah Gelas Ukur 1000 Ml, 1 Buah Cawan Kaca, dan 1 Buah Gelas Ukur merek PYREX ukuran 1000 Ml.

Untuk proses hukum lebih lanjut ke 10 orang tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama