Setubuhi cucu berulang kali. Kisah kakek bejat berakhir di jeruji - OPSINTB.com | News References -->

05/10/20

Setubuhi cucu berulang kali. Kisah kakek bejat berakhir di jeruji

Setubuhi cucu berulang kali. Kisah kakek bejat berakhir di jeruji

Setubuhi cucu berulang kali. Kisah kakek bejat berakhir di jeruji

OPSINTB.com - Seorang kakek berinisial AS (62) diamankan Pihak Kepolisian Resor Dompu atas dugaan mencabuli dan menyetubuhi cucunya, inisial D (13).

Kapolres Dompu melalui Kasat Rrskrim, Ivan Roland Cristofel menuturkan, tindakan Asusila tersebut dilakukan di rumahnya Dusun Ganta, Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu sejak Maret 2019 lalu.

Seperti yang dikisahkan D, kata Ivan, pada bulan Maret 2019 sekitar pukul 14.30 wita sepulangnya dari sekolah. Kala itu D sedang tidur siang, tiba-tiba tersadar (bangun dari tidur) karena merasakan ada remasan dan raba'an dibagian payudara dan alat kelaminnya. Hal lain yang membuat D sangat terkejut kala mengetahui tangan dalam keadaan terikat menggunakan tali serta melihat AS berdiri di sisinya dalam keadaan telanjang.

Mengetahui hal itu, D berusaha berontak namun tak berdaya karena tangannya sudah terikat, ditambah lagi ancaman dari AS, jika berteriak dan menceritakan pada orang lain maka ia akan dibunuh. "Karena ancaman itu D merasa takut dan pasrah saat itu sembari menangis dengan pelan," kata Ivan, Senin 05/10/2020.

Ketidakberdaya'an dan rasa takut D dimanfaatkan AS untuk melampiaskan nafsu birahinya yang tak terbendung saat itu, AS sedikitpun tak menggubris dan merasa iba atas isak tangis D yang merasa takut dan kesakitan. AS terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi D yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.

Merasa bisa menaklukkan D atas insiden pertama sehingga AS sering mengulang perbuatan bejatnya, namun tidak dengan cara diikat hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli/dibunuh.

Lebih lanjut D menjelaskan, AS mengajaknya pada siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi dan memastikan isterinya/neneknya D pergi ke ladang.

"Tak tahan dengan perlakuan AS yang kerap mengulang perbuatannya, sehingga D pernah menceritakan hal tersebut pada waktu yang berbeda ke bibik dan neneknya. Dari keduanya, D mendapat jawaban yang sama karena keduanya tidak yakin dengan penuturan D," tutur Ivan.

Seiring berjalannya waktu, lanjutnya, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibunya D, kemudian mereka menanyakan ke Astuti dan Syamsiah. Keduanya membenarkan bahwa D pernah cerita hal itu, selanjutnya pihak keluarga menanyakan ke D lalu D membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan bahkan sudah tak ingat berapa kali.

Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu. Merespons laporan pihak keluarga korban, Ivan kemudia memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa saksi-saksi.

Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, selanjutnya AS ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu seraya menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.

Atas perbuatan yang dipersangkakan kepadanya, AS dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002.tentang perlindungan anak dengan ncaman hukuman 15 tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sekedar diketahui, tutur Ivan, D merupakan anak satu satunya dari pasangan Zulkarnain dan Putri Ramadhan namun keduanya bercerai saat D berusia satu tahun. Pasca perceraian itu Putri Ramadhan memutuskan untuk bekerja ke luar negeri sebagai TKW dan D tinggal bersama orang tua dari ibunya.

Saat D berusia sekitar 9 tahun bapaknya mengambil D untuk di asuh oleh orang tuanya (Syamsiah) yang  telah menikah dengan AS. AS merupakan suami ke dua dari Syamsiah, maka AS adalah bapak tirinya Zulkarnain dan atau kakek tirinya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama