Nasib Buruh di UU Cipta Kerja - OPSINTB.com | News References -->

17/10/20

Nasib Buruh di UU Cipta Kerja

Nasib Buruh di UU Cipta Kerja

Nasib Buruh di UU Cipta Kerja

Terlepas dari pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meresahkan asyarakat Indonesia, bukan menjadi halangan pemerintah untuk mengesahkan UU Cipta Kerja. 

Oleh

Rahmat Lutfian Hadi
Mahasiswa Universitas Mataram

Di tengah pandemi Corona (Covid-19), Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 setidaknya menjadi imun bagi masyarakat, khususnya bagi para pekerja Indonesia. Pasalnya, dalam UU yang dimaksud, para pengusaha diwajibkan untuk memberikan hak dan kewajiban pekerja atau buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik. 

Dengan adanya UU tersebut maka para buruh bisa merasa terlindungi hak-hak yang sepantasnya mereka dapatkan, selama mereka menjadi buruh tenaga kerja. 

Namun, di saat buruh sedang dikepung oleh ganasnya Covid-19, DPR resmi mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sontak, UU Cipta Kerja menuai kritik. Ribuan pemuda, mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan (unjuk rasa) menolak lahirnya UU ini.

Ada banyak beberapa pasal kontroversial yang tidak disepakati oleh demonstran pada UU Cipta Kerja. Karena hal tersebut dinilai merugikan hak-hak pekerja. Misalnya Pemustusan Hubungan Kerja (PHK) dan atau pemberhentiak kontrak kerja.

Aturan pada UU No 13 tahun 2003, mengenai PHK pada pekerja yang melanggar peraturan perusahaan dihapus. Dengan penghapusan peraturan tersebut, pengusaha dinilai dapat memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa berunding dengan pekerja.

Selain itu, pengusaha juga diberikan kemudahan untuk memutuskan perjanjian kerja dimana kontrak dapat diputis secara tiaba-tiba dimana pekerjaan dinilai sudah selesai, meskipun masih dalam kontrak yang sudah disetujui. Hal itu dinilai dapat merugikan pekerja karena tidak dapat kesempatan untuk menentukan kapasitas waktu kerja yang diinginkan di perusahaan tempatnya bekerja. 

Belum lagi soal penambahan jam lembur, penghapusan hak istirahat dan cuti, serta berkurangnya hak pesangon. Dan beberapa pasal pada UU Cipta Kerja lainnya terus mendapat penolakan keras oleh masyarakat. Lahirnya UU ini juga dikhawatirkan menuai pro dan kontra antara pekerja dengan pengusaha (bos) yang dapat menimbulkan kerugian atas hak pekerja. 

Namun, terlepas dari pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meresahkan asyarakat Indonesia, bukan menjadi halangan pemerintah untuk mengesahkan UU Cipta Kerja. 

Seharusnya pemerintah lebih fokus untuk mencegah persoalan pandemi Covid-19 yang belum ada ujungnya. Namun sebaliknya, pemerintah menciptakan keresahan baru dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang dianggap kurang tepat dalam kondisi saat ini. 

Masyarakat Indonesia pada masa pandemi ini lebih membutuhkan peran pemerintah dalam menanggulangi permasalahan Covid-19 yang masih menjadi salah satu permasalahan yang paling genting.

Dalam proses Sidang Paripurna DPR memang sempat menimbulkan banyak perdebatan. Salah satu yaitu dari Beny K Harman, Fraksi Demokrat saat menyampaikan pandangannya. 

Pengesahan UU ini dianggap mengejutkan masyarakat karena pengesahannya terbilang cepat yaitu kurang dari satu tahun. Namun alasan pemerintah mempercepat pengesahan UU Cipta Kerja karena DPR berencana untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown. Hal ini juga kareana kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada para investor asing dan elit politik. Oleh karena itu, tak heran jika pemerintah mengabaikan banyak aspek dalam kebijakannya termasuk UU Cipta Kerja.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama