OPSINTB.com - Salah satu Bapaslon pada Pilkada Kabupaten Dompu, yakni H Syaifurrahman Salman - Ika Rizky Veryani (SUKA) dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU. Keputusan tersebut diambil oleh KPU setelah melalui proses verifikasi dan diakhiri rapat pleno.
Namun kepada pasangan SUKA diberikan waktu 3 hari untuk melakukan gugatan hukum kepada Bawaslu terkait ketidaklolosan dalam proses verifikasi tersebut.
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh pasangan SUKA dengan membawa dan mengajukan berkas gugatan hukum ke kantor Bawaslu Dompu, Jum'at 25/09/20202 sekitar pukul 14.00 wita. Pasangan SUKA dan tim kuasa hukum beserta ketua partai pengusung juga turut hadir pada kesempatan tersebut.
"Kemarin (Jum'at, red) Surat Gugatan secara resmi sudah diajukan ke kantor Bawaslu," kata salah seorang tokoh masyarakat dan juga merupakan simpatisan SUKA, H Abdul Hadi HM Amin saat ditemui di kediamannya, Sabtu 26/9/2020.
Sambil menunggu proses dan keputusan di tingkat Bawaslu, dia menghimbau kepada seluruh simpatisan SUKA agar mengikuti dan menghormati segala mekanisme dan tahapan yang dijalankan pihak Bawaslu dalam menindaklanjuti gugatan yang telah diajukan.
"Dimasa pandemi covid19 ini mari kita hindari kerumunan, kita patuhi standar kesehatan dan protokol Covid-19.
Hindari tindakan anarkis dan mari kita dukung aparat keamanan dalam menjaga kondusifitas daerah Dompu tercinta," harapnya.
Pesan dan himbauannya juga disampaikan dalam sebuah video pendek yang berdurasi 1 menit 38 detik. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami