OPSINTB.com - Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial K (29) di rumahnya di Dusun Pegilen, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Rabu 19/8/2020 sekitar pukul 15.00 wita.
Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim, Dhafid Shiddiq menjelaskan, pelaku berhasil diamankan berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku mengakui bahwa memang benar dia pernah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan seorang rekannya inisial SR yang saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya, Jumat 21/8/2020.
Dhafid menuturkan kronologis kejadian. Awalnya korban berinisial M (51) Warga Desa Gelora, Kecamatan Kediri, Lombok Barat bangun untuk melaksanakan sholat tahajud dan membuka pintu gerbang belakang rumahnya untuk berwudhu. Selesai melaksanakan sholat korban kembali tertidur, sekitar pukul 04.00 wita korban terbangun karena mendengar istri korban berteriak maling. Namun pelaku berhasil kabur melalui jendela rumah korban.
"Saat kejadian korban sempat mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri ke areal persawahan arah selatan dan akhirnya tidak berhasil ditemukan," jelasnya.
Ada pun barang yang diambil oleh pelaku adalah 1 buah tas dan selempang biru berisikan uang tunai sejumlah Rp 270 juta, dan 1 unit Hp. "Jika dikalkulasikan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 270.200.000," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Lombok Barat guna proses hukum lebih lanjut.
"Ada pun pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Dhafid. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami