Polda NTB Tangkap Pengedar Narkoba beserta BB 1 kg Ganja - OPSINTB.com | News References -->

04/07/20

Polda NTB Tangkap Pengedar Narkoba beserta BB 1 kg Ganja

Polda NTB Tangkap Pengedar Narkoba beserta BB 1 kg Ganja

Polda NTB Tangkap Pengedar Narkoba beserta BB 1 kg Ganja

OPSINTB.com - Anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja berinisial RK (47) laki-laki, Jumat 03/7/2020 sekitar pukul 21.39 wita.

Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, Artanto SIK MSi mengatakan, pelaku RK diamankan di rumahnya di Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.

Kronologis penangkapan, tutur Artanto, anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Belencong sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja yang dilakukan oleh BK. 

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian anggota Opsnal Team Sus Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap RK yang sedang berada di dalam rumahnya.

"Setelah sampai di TKP pelaku langsung disergap Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB," kata Artanto.

Setelah diamankan kemudian dilakaukan penggeledahan badan dan pengeledahan rumah saudara RK yang disaksikan oleh kadus dan warga. Hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti (BB) 1 buah tas pinggang warna hitam yang terdapat di dalamnya 1 bungkus yang di duga daun ganja, 1 buah kertas papir, 1 buah tas plastik warna putih yang terdapat 9 poket daun ganja, 1 bauh plastik warna hitam yang berisikan daun ganja masih berbentuk kotak paketan, 1 buah buku tabungan, 1 buah tas plastik yang berisikan klip, 1 buah HP, uang Rp 3.455.000. "Total BB bruto 1 kilogram ganja," terang Artanto.

"Saat ini tersangka dan barang bukti daun ganja diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Terhadap tersangka, lanjutnya, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 dan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama