Pulang Tadarusan Motor Dicuri, Kini Pelaku Diringkus Polisi - OPSINTB.com | News References -->

20/05/20

Pulang Tadarusan Motor Dicuri, Kini Pelaku Diringkus Polisi

Pulang Tadarusan Motor Dicuri, Kini Pelaku Diringkus Polisi

Curanmor asal desa santong lombok utara, klu

OPSINTB.com - Gabungan Tim Resmob Polres Lombok Utara dan Unit Reskrim Sektor Kayangan berhasil bekuk satu orang pelaku curanmor, Selasa 19/5/2020 sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku inisial AW (40) laki-laki asal Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra SH SIK mengatakan, tim berhasil amankan pelaku tak jauh dari rumah pelaku. Tim juga mengamankan barang bukti satu unit motor dengan keadaan dibongkar kelengkapannya.

"Kemudian tim mengintrogasi pelaku dan mengakui perbuatannya. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Unit Reskrim Sektor Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya, Rabu (20/5).

Sebelumnya, kata Anton menuturkan kronologis kejadian curanmor tersebut. Pada hari Minggu (5/20), sekitar pukul 23.40 wita korban bersama temannya pergi tadarusan di dusun Tempos Sodo, Desa Santong.

Setelah selesai tadarusan sekitar pukul 00.30 wita dini hari, saat perjalanan pulang kendaraan korban kehabisan bensin dan menitipkan kendaraan tersebut di rumah salah satu warga. Kemudian korban berjalan kaki menuju rumah temannya untuk menginap. Sekitar pukul 04.00 wita korban bangun dan pergi mengambil kendaraan. Tetapi, saat tiba di tempat menitipkan kendaraannya, si roda dua sudah lenyap tak berjejak.

"Lalu korban melaporkan kerjadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Kayangan dan merasa dirugikan sebesar Rp 6 juta," jelasnya.

Atas kejadian itu pelaku AW diancam Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama